Iklan

,

Indeks Kanal

LSM BPPI dan LAI BPAN Kudus Audensi dengan BPPKAD Terkait Penebangan Pohon Penghijauan Ilegal

Redaktur
September 17, 2024, 8:20:00 PM WIB Last Updated 2024-09-17T17:01:36Z

KUDUS | Suarana.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPPI bersama Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kudus, menggelar audensi dengan BPKAD Kabupaten Kudus serta pihak terkait pada Selasa (17/9/2024). Audensi ini bertempat di gedung BPPKAD yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus.

Pertemuan ini dipicu oleh kejadian penebangan pohon penghijauan yang dilakukan oleh pihak swasta atau perorangan, yang seharusnya menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (PKPLH). Penebangan tersebut diduga memiliki motif bisnis, dengan indikasi adanya transaksi jual-beli antara pihak perorangan, yang diidentifikasi sebagai Akls, dan pembeli.

Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan pembeli yang menyebutkan bahwa ia telah menyetorkan sejumlah uang kepada Akls untuk transaksi tersebut. Penebangan pohon secara ilegal ini telah mengakibatkan tumbangnya puluhan pohon penghijauan di sepanjang beberapa ruas jalan di Kabupaten Kudus, seperti di jalan Besito - Jurang, Tulis - Jepara, Karangbener, Dawe - Soco, Bae - Gondangmanis, serta jalan lingkar utara UMK.

Ketua LSM LAI BPAN Kudus, Hartono SH, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Kami selaku Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) dan LSM BPPI akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui jalur hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPPKAD Kudus, Jati Sholihah, dalam pernyataannya setelah audensi menyatakan penyesalannya atas terjadinya penebangan pohon penghijauan tanpa izin. "Ini jelas merugikan keuangan daerah dan lingkungan. Penebangan seharusnya melalui prosedur dan kajian teknis, bukan dilakukan perorangan," kata Jati.

Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang tergabung dalam LSM BPPI dan LAI BPAN dalam menjaga lingkungan dan aset negara.


  • Editor: Rizki R
  • Laporan: Faizun




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan