DAERAH
PERISTIWA
SUKABUMI
0
Korban Dugaan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah, Warga Sukabumi Alami Pelecehan di Tempat Kerja
Korban Dugaan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah, Warga Sukabumi Alami Pelecehan di Tempat Kerja Dok Poto Rinto Suarana.com Istimewa. |
SUKABUMI | Suarana.com - Seorang warga Baros, Kota Sukabumi berinisial SH, diduga menjadi korban pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Abu Dhabi, Timur Tengah. Insiden ini terjadi sekitar tiga bulan lalu, tepatnya pada Mei 2024, dan melibatkan pasangan suami-istri, Yati dan Karim, yang berasal dari Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, yang diduga bertindak sebagai sponsor.
SH mengungkapkan kisahnya di hadapan media di kantor Polresta Sukabumi, dengan didampingi oleh Ruswandi, Ketua Aliansi Indonesia, yang sering membantu pemulangan TKI ilegal bermasalah dari Timur Tengah.
"Saya bersyukur bisa kembali dengan selamat ke Kota Sukabumi. Sekarang, saya berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, khususnya unit PPA," ungkap SH. Selain diberangkatkan secara ilegal, SH mengaku hanya menerima upah untuk satu bulan dari majikannya, meskipun ia telah bekerja selama kurang lebih tiga bulan.
Ketika ditanya alasan kepulangannya, SH mengaku tidak nyaman bekerja karena majikannya, seorang pria, kerap memaksanya untuk mencium dirinya. "Kalau saya menolak, dia pasti marah-marah. Saya jadi takut," ujar SH.
Menanggapi maraknya kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah, Paul, seorang aktivis sosial, mengatakan bahwa pelaku pengiriman TKI/PMI secara ilegal dapat diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Paul juga menambahkan bahwa para pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Rizki R
Liputan : Rinto Wahyudi
Via
DAERAH