BEKASI
DAERAH
Pemerintahan
0
Komunitas Prabu Peduli Lingkungan Geruduk Pemda Kabupaten Bekasi
BEKASI | Suarana.com – Komunitas Prabu Peduli Lingkungan bersama kelompok tani *Bangkit Tani Pasundan* dan beberapa pemulung di TPA Burangkeng menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap buruknya pengelolaan sampah dan tuntutan atas hak-hak petani di daerah tersebut.
Carsa Hamdani, koordinator aksi, menyampaikan bahwa langkah-langkah persuasif dan administratif yang telah diambil pihaknya tidak mendapat tanggapan dari pemerintah. "Surat yang kami layangkan ke pihak terkait tidak direspon, sehingga kami memutuskan untuk menggelar aksi di kantor Pemkab Bekasi," ungkap Carsa saat berorasi.
Menurut hasil investigasi tim Prabu Peduli Lingkungan di lapangan, sekitar 95% sampah dari Pasar Induk Cibitung adalah sampah organik basah. Namun, pengelolaannya dinilai belum memadai dan perlu dievaluasi. Dalam proses pengangkutannya, sampah dari pasar tersebut diangkut dengan armada yang tidak sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang berdampak pada:
1. Tetesan air dari sampah organik selama pengangkutan yang mencemari lingkungan dan membahayakan pengendara roda dua. Air lindi (leachate) yang menetes dari sampah membuat jalan licin dan meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Penggunaan armada terbuka yang mengakibatkan produksi gas metana, yang tidak hanya menurunkan kualitas udara tetapi juga menyebarkan bakteri berbahaya. Hal ini berpotensi memicu berbagai penyakit, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam proses pembuangan sampah, tim Prabu Peduli Lingkungan menemukan bahwa sampah pasar dari Pasar Induk Cibitung dibuang secara *open dumping* di TPA Burangkeng, yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sampah organik dari pasar juga menghasilkan gas metana dalam jumlah besar, meningkatkan risiko ledakan, longsor, dan kebakaran di TPA Burangkeng jika tidak dikelola dengan baik.
Di tempat yang sama, kelompok tani *Bangkit Tani Pasundan* juga menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
1. Kompensasi berupa pendanaan, subsidi pupuk, dan sarana pertanian guna mempertahankan keamanan pangan.
2. Konservasi dan normalisasi Kali Burangkeng.
3. Dukungan sarana dan prasarana untuk pengolahan sampah organik menjadi pupuk organik dan pupuk cair untuk mendukung pertanian berkelanjutan.
4. Relokasi ke lahan pertanian produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Para demonstran mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera merespons dan merealisasikan tuntutan mereka. Mereka menegaskan bahwa jika TPA Burangkeng tidak segera dikelola sesuai amanat undang-undang, masalah lingkungan yang terjadi saat ini bisa menjadi bencana ekologis yang berdampak luas.
- Editor: Rizki R
- Laporan/ Liputan: Wawan Agung
Via
BEKASI