Iklan

,

Indeks Kanal

Dua Anak SD Tewas di Kolam Bekas Tambang, Lubang Tambang di Kutai Kartanegara Terus Telan Korban Jiwa

Redaktur
September 18, 2024, 6:00:00 PM WIB Last Updated 2024-09-18T13:20:54Z

KUTAI KARTANEGARA | Suarana.com – Lubang bekas galian tambang kembali merenggut nyawa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Dua anak sekolah dasar (SD) di Desa Bangun Rejo dilaporkan tewas setelah tenggelam di kolam bekas tambang yang dibiarkan terbuka. Peristiwa ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang yang belum direklamasi.

Menurut data yang dirilis **Koran Kaltim**, hingga saat ini, terdapat 264 lubang tambang yang belum direklamasi di wilayah Kutai Kartanegara. Sejak 2011, jumlah korban jiwa akibat lubang tambang di daerah tersebut telah mencapai 51 orang. Peristiwa tragis ini memunculkan kekhawatiran serius mengenai keselamatan warga sekitar, khususnya anak-anak yang sering tidak menyadari bahaya yang mengintai.

Masyarakat mengkritik lemahnya pengawasan dari pemerintah serta lambatnya tindakan penutupan lubang tambang. Gubernur Kalimantan Timur berjanji akan menutup lubang tambang dalam waktu 15 hari ke depan, namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan skeptis dari berbagai pihak yang menilai langkah konkret sering kali terlambat. "Saya akan terus mengawal janji tersebut hingga benar-benar terlaksana," ujar seorang aktivis lingkungan yang prihatin dengan kejadian ini (18/09/2024).

Selain mengancam nyawa, lubang tambang yang tidak direklamasi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Kerusakan ekosistem, erosi tanah, pencemaran air, pembentukan danau asam, serta polusi udara menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Area bekas tambang yang dibiarkan terbuka juga mengurangi potensi lahan pertanian dan mengganggu estetika lingkungan, yang bisa berdampak pada sektor pariwisata.

Regulasi terkait reklamasi sebenarnya sudah ada, yakni **Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014** tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang. Namun, hingga kini, penegakan aturan tersebut dinilai masih lemah, terutama dalam hal pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang lalai. Hukuman yang ringan sering kali tidak memberikan efek jera, dan banyak perusahaan tambang yang tidak memenuhi tanggung jawab mereka untuk melakukan reklamasi.

"Bekas galian tambang yang tidak diberi tanda bahaya atau pagar pengaman menjadi perangkap mematikan, terutama bagi anak-anak yang tidak menyadari risikonya," kata seorang warga setempat.

Tragedi ini juga mempertegas ketidakadilan sosial, di mana korban jiwa sering kali berasal dari daerah pedesaan yang miskin dan memiliki akses terbatas terhadap informasi serta fasilitas keselamatan. Minimnya perhatian pemerintah dan perusahaan terhadap dampak sosial dan psikologis insiden ini menambah kesan bahwa korban hanya dipandang sebagai angka statistik tanpa adanya tindakan nyata untuk mencegah hal serupa terulang.

Kejadian tragis di Kutai Kartanegara ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah, perusahaan tambang, dan seluruh pemangku kepentingan untuk lebih serius dalam penegakan regulasi, pengawasan reklamasi, dan perlindungan masyarakat.


  • Editor: Rizki R




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan