DAERAH
HUKRIM
TAPANULI
0
Akibat Tagih Utang,Monika Hutauruk Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya
TAPANULI UTARA | Suarana.com - Kasus kematian Monika Hutauruk (45)di Asrama Akademi Keperawatan Tarutung,Jumat(30/08/2024) akhirnya terungkap.Korban yang sempat diduga meninggal alkibat penyakit jantung,ternyata adalah korban pembunuhan.
Hal tersebut dikatakan Kepala kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, kepada sejumlah awak Media saat konfrensi Pers di Mapolres Taput ,Senin (2/9/2024).
Didampingi Wakapolres Kompol.SP Analampun ,SH dan kasat Reskrim AKP. Delianto Habeahan ,SH , dalam konfrensi Pers, Kapolres mengungkapkan bahwa Monika Hutauruk warga desa Hutauruk Hasundutan, kecamatan Sipoholon, Taput, yang ditemukan tewas di asrama akper Tarutung Jl. Kolonel Liberty Malau , kecamatan Tarutung, Taput, Jumat (30/8/2024) sekira pukul 13.00 wib, bukan karena disebabkan penyakit jantung tetapi murni korban pembunuhan.
"Korban diketahui meninggal di asrama, atas laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal"kata Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ). Saat tiba di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Lalu dilakukan visum di rumah sakit Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana.
Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan. Bahkan mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat.Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan.
Penyelidikanpun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil dengan berkesimpulan bahwa Monika Hutauruk adalah korban pembunuhan,serta berhasil mengedintifikasi dan menangkap pelaku.
Tersangka bernama Boy Sandi Hutauruk ( 38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, kecamatan Sipoholon Taput,ditangkap pada Sabtu (31/8/2024).
Dalam pemeriksaan , BSH mengakui bahwa yang telah membunuh korban (pasangannya sesama jenis).
" Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022"
Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban telah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.
Korban yang merupakan pegawai yayasan dikampus akper tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal dibatam dan sudah pisah ranjang.
Usai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadi pertengkaran yang dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban.
Pelaku emosi dan nekat dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan langsung menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya sampai korban tidak berdaya dan lemas.
pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara"tandas Kapolres.
Via
DAERAH