DAERAH
HUKRIM
Kepolisian
0
Ahirnya Pelaku Pemerasan Supir Truk di Mandiangin Yang Selama Ini Diintai berhasil Dibekuk Polisi Setelah Terjadi Kejar kejaran
SAROLANGUN | Suarana.com - Pada awal Juli 2024 lalu Kepolisian Sektor Mandiangin berhasil menangkap Pelaku bernama B yang sempat kabur setelah melakukan Pemerasan terhadap Supir Truk, kini terulang kembali, kejadian yang sama pemerasan terhadap supir truk dilakukan oleh R, namun kali ini Personil Polsek Mandiangin yang di Pimpin Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno bersama anggotanya tidak mau kecolongan, pelaku bernama R berhasil diringkus setelah beberapa kali kedapatan memeras supir truk di di Jalan Sarolangun-tembesi tepatnya Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin Kab.Sarolangun Propinsi Jambi pada minggu (01/9/2024) sekira Pukul 15.00.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK. M. Si melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno, SH. MH mengatakan bahwa R berumur 24 th, warga desa Rengkiling Simpang Kecamatan Mandiangin adalah DPO atas kasus pemerasan yang terjadi pada akhir bulan juni 2024. AKP Wahyu Seno mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku R.
“Pelaku R adalah DPO kasus serupa akhir bulan enam kemarin, R tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap Supir Truk pada hari minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 15.00 wib yang saat itu Anggota Sat reskrim Polsek Mandiangin sedang melakukan pengintaian pelaku pemerasan di jalan Desa Ringkiling Kecamatan mandiangin” katanya.
Ia melanjutkan bahwa sebelum penangkapan, Polisi melihat Pelaku R melakukan pengejaran truk dan menyetop truk yang diincarnya dijalan Lintas Sarolangun-Tembesi Kecamatan Mandiangin.
“Melihat Pelaku R, Personil kita gerak cepat, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota kita dilapangan dengan pelaku R, namun ahirnys R berhasil diamankan” ujarnya
Pelaku kini mendekam di Sel Tahanan polsek mandiangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. AKP Wahyu Seno mengatakan R akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang Pemerasan dengan kekerasan
“Ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun tahun penjara” Tutupnya.
- (Masri Syah)
Via
DAERAH