DAERAH
HEADLINE
HUKRIM
KARAWANG
0
Terdakwa Pemalsuan SKW Tak Pernah ke Kantor Kecamatan, Saksi dari JPU Ungkap Fakta Mengejutkan
KARAWANG | Suarana.com - Dalam lanjutan persidangan perkara pemalsuan tanda tangan surat kuasa waris (SKW) di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024), terungkap bahwa terdakwa Kusumayati tidak pernah datang langsung ke kantor kecamatan untuk membuat SKW tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dari Kantor Kecamatan Karawang Barat, yang menyatakan bahwa dirinya baru bertugas sejak tahun 2020, sementara SKW dibuat pada tahun 2013.
"Saksi fakta dari kecamatan Karawang Barat menyatakan bahwa ia baru bertugas sejak 2020, sehingga tidak mengetahui kejadian tahun 2013 ketika SKW dibuat," ujar Ika Rahmawati, kuasa hukum terdakwa.
Menurut Ika, kesaksian ini membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Kusumayati hadir langsung di kantor kecamatan saat pembuatan SKW.
Selain saksi fakta, JPU juga menghadirkan saksi ahli, namun majelis hakim tidak banyak menanyakan kepada saksi ahli tersebut karena ia merupakan ahli perdata, bukan pidana.
"Hakim lebih fokus pada dakwaan, sehingga meminta jaksa untuk menghadirkan saksi ahli pidana," tambah Ika.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (12/8/2024), di mana akan dihadirkan saksi ahli pidana dari JPU serta saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Ika juga menuturkan keberatan pihaknya terhadap dua dari lima syarat perdamaian yang diajukan oleh pelapor, Stephanie.
"Kami setuju dengan tiga poin, tetapi menolak dua syarat lainnya, yaitu terkait audit perusahaan keluarga dan permintaan takedown pemberitaan di media," jelasnya.
"Untuk audit, kami merasa cukup jika laporan pajaknya diperiksa, sedangkan untuk takedown pemberitaan tidak mungkin kami lakukan karena melibatkan pihak media," pungkas Ika.
- Red
Via
DAERAH