BANYUASIN
DAERAH
0
Pemdes Upang Marga Turut Giatkan Pemberdayaan Falitasi Hukum Adat T,A 2024
BANYUASIN | Suarana.com - Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa sekaligus masyarakat hukum adat desa/kelurahan, Pemerintah Desa Upang Marga Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin turut serta dalam menggelar Kegiatan falitasi penataan, pemberdayaan dan pembangunan kelembagaan lembaga masyarakat desa/kelurahan (RT, RW, PKK, posyandu, LPM, dan karang taruna) lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat tahun anggaran 2024. yang di lakukan DPMD melalui pembina Adat Kabupaten Banyuasin SumSel
Acara yang di laksanakan pada Senin sore (5/8) bertempat di ruang kantor desa dengan dihadiri langsung oleh kepala desa upang marga Syaiful Lisan S,Ip,M,Si. Camat Air Salek diwakili Kasih Kasi PPD Kecamatan Khabib S,Ip, M,Si. ketua pembina adat H, Noer Muhammad, wakil ketua H, Kaharuddin Aziz, anggota pembina adat Marga Upang Thamrin Arisondi, Pemangku Adat Desa, RT, RW, PKK, LPM, Posyandu, Karang Taruna, BPD, serta segenap Aparatur Pemerintahan Desa Upang Marga
Syaiful Lizan S,Ip, M,Si.saat di konfirmasi wartawan mengatakan Pemerintah Desa Upang Marga mendukung penuh keingiatan pemberdayaan kali ini bertujuan meningkatkan wawasan masyarakat Desa khususnya tentang hukum adat marga dan adat istiadat yang berkembang di Kabupaten Banyuasin saat ini
Menurutnya hal ini perlu dilakukan mengingat saat ini banyak sekali adat istiadat Banyuasin khususnya marga Upang yang tidak lagi dikenal oleh masyarakat terlebih para kaum milenial
Senada dengan itu disampaikan Thamrin Arisaondi selaku
Pembina Adat Marga Upang sekaligus
Anggota Lembaga Pembina Adat Banyuasain.
yang bertugas sebagai Pembina Adat Marga》membina Pemangku Adat Desa-Desa... dalam wilayah Marga Upang.
"Marga tetap masih diakui.... yang dihapuskan Pemerintahan Marga adat istiadat yang masih bisa kita pertahanan ya kita pertahankan ini penting untuk meredam gencarnya pengaruh buruk yang datang dari
luar seperti maraknya judi Online dan sebagainya, adat di Banyuasin ini sudah cukup baik jadi tidak perlu menambah budaya luar terlebih kebiasaan yang negatif "ucap thamrin
Terpisah,
mewaki Camat Kecamatan Air Salek
Khabib S, Ip, M Si. sangat meng apresiasi kegiatan yang berkaitan dengan pentingnya mengetahui adat istiadat suatu daerah "karena kabupaten Banyuasin saat ini adat istiadat itu sudah berkembang, ada jawa, sunda, sulawesi dan lainnya tentu akan lebih baik apabila saling memahami adat istiadat masing masing " ujarnya
Selain memaparkan inti dari kegiatan tersebut pemerintahan Desa Upang Marga bersama seluruh anggota pembina adat kabupaten Banyuasin juga melakukan pembekalan kepada seluruh peserta dengan penyerahan buku panduan adat istiadat kabupaten Banyuasin yang isinya bersumber pada Undang Undang adat Simbur Cahaya.
- Junaidi
Via
BANYUASIN