HUKRIM
Kepolisian
KUDUS
0
Bentrok Antar Gengster di Kudus, Satu Korban Kritis
KUDUS | Suarana.com - Tak disangka kota Kudus , kota yang di kenal dengan kota santri kota yang sejuk dan damai aman, atapi ternyata ternodai oleh adanya aksi premanisme.
Aksi premanisme itu terkuak oleh ada nya ibsiden bettok Antar Gengster.
Bentrok antar Gengster itu di picu oleh adanya postingan dari salah satu anggota Geng Gaza di sosial media pada platform Instagram.
Postingan dari salah satu Geng Gaza pada hari Kamis 15 Agustus 2024 itu memancing Geng TOM, yakni NS dari salah seorang anggota Geng Gaza tersebut membuat status di platform Instagram,dengan mengunggah stiker bergambar Geng TOM yang di coret,
Akhirnya Gayung pun bersambut.karna merasa Terpancing dari unggahan NS( anggota Geng Gaza ) tersebut, sehari kemudian Geng TOM pun membalas unggahan Geng GAZA dengan dengan kata," Bahwa Geng GAZA hanya mental di sosial media saja" .
Seperti yang di sampaikan AKBP Roni Bonic pada konferensi pers di lobby polres Kudus ( 27/ 8 / 2024 )
" Geng GAZA membuat status dimana statusnya itu Geng TOM di coret" begitu ungkap Bonic
Setelah seteru di sosmed itu, kedua Geng kemudian membuat janji untuk ketemu dan berduel di suatu tempat,
l@ tersebut bertemu di tempat yang telah di sepakati.
Dan benar setelah keduanya bertemu, bentrokan pumenggunakan senjata tajam di jalan lingkar selatan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus
Akibat dari insiden tersebut, SAH yang semula di ajak temannya dari Geng TOM untuk menyelesaikan masalah dengan Geng GAZA malah menjadi sasaran penganiayaan dan mengalami luka serius, luka bacok di bagian lengan dan luka tusuk di punggung yang mentbus paru paru.
Korban sempat dilarikan kesalah satu Rumah Sakit yang ada di Kudus, tapi karna terbatasnya peralatan , pihak rumah sakit tidak menerima korban pengalaman tersebut, kemudian korban di larikan ke Rumah Sakit Sultan Agung Semarang.
Sehari kemudian Setelah insiden tawuran terjadi, pihak Polres Kudus berhasil mengamankan delapan 8 pelaku penganiayaan. Dua di antaranya masih dibawah umur.
Pelaku tersebut MA dengan
usia 20 tahun yang berperan membacok korban dengan celurit, dan N usia 20 tahun ang melakukan pemukulan dengan balok, NAS, usia 20 tahun, berperan sebagai Jokidan MZ, MS, alias ML, berperan Sebagai admin media sosial, dan juga membacok korban dengan pedang, yang mengenai punggung korban, sedang SM berperan menyediakan senjata,dan MLS yang menyeret korban,
Ke delapan pelaku penganiayaan tersebut di tahan di tahan di polres Kudus.
Dan untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 40 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman ,5 tahun
- (Fzn )
Via
HUKRIM