Iklan

,

Indeks Kanal

Wali Murid Jadi Juru Tagih, Penjualan LKS di SDN Karawang Wetan III disoroti LPKSM LINKAR

Redaktur
July 26, 2024, 11:10:00 AM WIB Last Updated 2024-07-26T14:37:58Z
Poto Ketua Umum LPKSM LINKAR Eddy Djunaedy/ Dok Istimewa.

KARAWANG | Suarana.com - Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah masih menjadi sorotan, terutama di SDN Karawang Wetan III, di mana sejumlah orang tua mengeluhkan biaya LKS sebesar Rp 200.000. Praktik ini bukan hal baru di Karawang. Sangat sistematis bukan hal aneh, Pihak sekolah sering mengelak dengan menyerahkan penagihan kepada wali murid yang ditunjuk untuk menjadi juru tagih.


Bim salabim, beberapa sekolah diduga terindikasi bekerja sama dengan toko buku tertentu yang telah ditunjuk, memunculkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

  • Siapakah orang yang merekomendasikan dan mengatensi pucuk pimpinan sekolah untuk pembelian LKS tersebut.
  • Apakah orang kuat?
  • Ada bisnis dan orang hebat?

Menelusuri hal ini media menemui Dinas pendidikan dan pemuda olahraga (Disdikpora) melalui Kepala Bidang Disdikpora Karawang, Yanto, menegaskan, "Semua sekolah tidak boleh menjual buku LKS. Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan buku LKS." Tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa baru-baru ini semua koordinator wilayah telah dipanggil oleh saber pungli untuk membahas perbedaan antara pungutan dan pungli.

Disisi lain, Ketua Umum LPKSM LINKAR Kabupaten Karawang, Eddy Djunaedy mengungkapkan kegerahannya terhadap praktik yang telah lama berjalan ini. Menurutnya, penjualan LKS di sekolah melanggar aturan pemerintah yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, atau bahan ajar lainnya. Meskipun dengan dalih dan dikemas sekian rupa Praktik ini diduga sebagai pungutan liar yang memberatkan siswa serta orang tua, dan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Dinas pendidikan harus bertanggung jawab karena sekolah berada di bawah dinas pendidikan," tegas Eddy ditemui dikantornya pada Jumat (26/07/2024). 

"Sekolah tidak boleh melaksanakan kegiatan di luar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan."tukas Ketum Lpksm Linkar.

LPKSM Linkar juga menyarankan para orang tua tidak boleh takut kiranya keberatan dan dirugikan untuk mengajukan aduan resmi kepada mereka untuk ditindaklanjuti. 

"Jangan takut nantinya anak di tandai oleh guru2 ".

Eddy menambahkan "Bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada sekolah yang memaksa penjualan LKS, seperti teguran tertulis, pencabutan izin operasional, sanksi administratif, hingga sanksi pidana jika diperlukan, Aneh pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia jika memang ada orang tua yang tidak mampu harusnya diperhatikan, syukur kasih gratis",Geram Aktivis Perlindungan Konsumen.

Mengapa penting untuk memberikan sanksi? Ini bertujuan untuk mencegah terulangnya pelanggaran, melindungi hak siswa, dan menegakkan keadilan. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar peraturan.


Jika menemukan adanya praktik penjualan LKS di sekolah, masyarakat dapat melaporkannya kepada, Dinas Pendidikan, media, atau aparat penegak hukum. Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga jenis dan tingkat keparahan sanksi yang diberikan juga dapat berbeda.

Harapannya Eddy, pihak yang bertanggung jawab dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik ini demi melindungi hak-hak siswa dan menjaga integritas sistem pendidikan.

(Red/Tim)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Advertisement