HUKRIM
Kepolisian
NASIONAL
PERJUDIAN
VIRAL
0
Selebgram Cantik Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online, Upaya Serius Lawan Maraknya Judol
![]() |
Selebgram berinisial MJ (24) yang diduga terlibat dalam promosi judi daring di akun media sosialnya. |
BEKASI | Suarana.com - Maraknya Judi Online (Judol) yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius aparat hukum. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah ini, Kepolisian Sektor Tambun, Polres Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, menangkap selebgram berinisial MJ (24) yang diduga terlibat dalam promosi judi daring di akun media sosialnya.
Penangkapan ini diawali dengan laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akun Instagram dengan nama pengguna mftjnnh26 mempromosikan situs judi online. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi maraknya judi daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Inspektur Polisi Satu Putu Agum Guntara Adi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil observasi yang dilakukan oleh petugas sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo. "Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun Instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," ujarnya di Cikarang, Sabtu (20/7/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar. Setelah melakukan pengembangan, petugas menemukan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, tower gaharu, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek iPhone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.
"Pelaku terbukti sebagai pemilik akun Instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas," jelas Putu. Ia menambahkan, MJ telah mempromosikan situs judi daring sejak tahun 2023 melalui media sosialnya yang memiliki ribuan pengikut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian dikenakan pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
(*)
Via
HUKRIM