DAERAH
HUKRIM
Kepolisian
MESUJI
0
Sat Res Narkoba Polres Mesuji Amankan Tersangka Pembawa Sabu Seberat 2,48 Gram
MESUJI | Suarana.com - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali mengamankan seorang tersangka asal Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (14/07/24).
Tersangka berinisial PT (43), warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ia akan menuju ke arah Desa Kejadian membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H., S.Ik., M.M., CPHR, membenarkan penangkapan tersebut. "Memang benar anggota opsnal kami telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu," jelasnya.
IPTU Andy menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima tentang seorang laki-laki yang akan menuju ke Desa Kejadian dengan membawa narkotika. "Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung meluncur dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji," terangnya.
Tidak lama setelah itu, ciri-ciri orang yang dimaksud melintas, dan anggota menghentikan laju kendaraan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang ada di dalam kantong celana tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidiar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.
- (Ard)
Via
DAERAH