DAERAH
MAKASAR
NEWS
PERISTIWA
0
Owner Kosmetik Dwiaffor Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MAKASSAR | Suarana.com - Nur Linda Dwi Sukri, warga Jalan Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, Makassar, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar pada Senin (15/7/2024) sore atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/II/VII/2024/Reskrim, tanggal 15 Juli 2024, pemilik merek kosmetik Dwiaffor ini diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Asmunita Anjas (27), warga Komplek Delta Mas II, Jalan Borong Raya, Makassar. Kuasa hukum korban, Andi Raja Nasution, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh Nur Linda Dwi Sukri.
"Kami sudah resmi melaporkan ke Mapolrestabes Makassar pada Senin, 15 Juli 2024 kemarin," kata Andi Raja saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 ayat 3, subs. Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Andi Raja menyebut timnya selaku kuasa hukum korban telah melaporkan pemilik akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal melalui sistem elektronik.
"Jadi awalnya itu yang bersangkutan (korban) menjalin kerja sama dengan terlapor dengan sistem investasi penyertaan modal dalam bisnis kosmetik dan telah beberapa kali memperoleh keuntungan atas investasi tersebut," jelas Andi Raja.
Namun, lanjut Andi Raja, terlapor tiba-tiba mengunggah ke Instagram Story dengan tuduhan bahwa kliennya berutang, padahal menurut kliennya itu adalah kerjasama penyertaan modal investasi, bukan utang.
"Menurut Klien kami, persoalan ini bukan utang piutang, tapi bentuk kerjasama penyertaan modal investasi. Namun terlapor mengatakan utang piutang lalu memposting foto yang disertai kata-kata yang sangat merugikan dan mempermalukan klien kami," lanjutnya.
"Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Makassar, segera menindaklanjuti laporan tersebut," sambungnya.
- (Red/Tim)
Via
DAERAH