HEADLINE
NASIONAL
0
KPK Agendakan Perluasan Program Desa Anti Korupsi 2024
SUKABUMI | Suarana.com - Maraknya Korupsi masih menjadi masalah yang sangat serius di Negara Indonesia, terutama di tingkat desa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar 538 triliun rupiah untuk desa-desa di seluruh Indonesia. Namun, tantangan besar masih menghadang, termasuk tingginya angka kemiskinan di desa dan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa, Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI, Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi, menekankan pentingnya membangun budaya anti korupsi dalam masyarakat,18/07/2024.
"Kita semua tahu bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak banyak aspek kehidupan. Korupsi tidak hanya menyebabkan monopoli dan kemiskinan, tetapi juga merusak proses demokrasi dan menyebabkan pelanggaran HAM," ujar Kumbul dalam sambutannya pada webinar perluasan program percontohan desa anti korupsi tahun 2024,
Kumbul menyatakan KPK menyadari pentingnya kerjasama dengan berbagai elemen bangsa untuk memberantas korupsi. "KPK tidak bisa bekerja sendiri. Penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, kami juga melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi," ucapnya.
Program Desa Anti Korupsi menjadi salah satu unggulan KPK. Sejak diluncurkan pada 2021, program ini telah membentuk 33 desa percontohan anti korupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Hingga 2027, KPK menargetkan setiap kabupaten dan kota memiliki setidaknya satu desa percontohan anti korupsi.
"Dengan adanya desa-desa anti korupsi, diharapkan desa-desa ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dan akhirnya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," kata Kumbul.
Menurut data, sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar 538 triliun rupiah untuk desa-desa di seluruh Indonesia. Namun, masih terdapat tantangan besar, seperti tingginya angka kemiskinan di desa dan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
"Kita perlu kerjasama semua pihak untuk mengatasi korupsi di desa-desa. Masyarakat desa harus berperan aktif dalam membangun desanya yang bebas dari korupsi,"pungkasnya.
- Editor: R W
- Sumber: rri.co.id
Via
HEADLINE