DAERAH
HEADLINE
PENDIDIKAN
PERISTIWA
0
Kontras Kebijakan, Karawang Bebani Orang Tua dengan LKS, Cilegon Gratiskan Buku Sekolah
KARAWANG | Suarana.com - Jumat 27 Juli 2024 Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Negeri Kabupaten Karawang menjadi beban berat bagi orang tua murid. Dengan modus yang hampir seragam, wali murid dimanfaatkan sebagai juru tagih, membuat seolah-olah guru tidak mewajibkan pembelian. Namun, kenyataannya, keluarga yang kurang mampu merasa terpaksa membeli karena siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran tanpa buku LKS.
Banyak orang tua murid mengeluhkan beban ini karena sistem ini sudah terorganisir dengan baik. Sekolah-sekolah biasanya menunjuk toko tertentu untuk menebus satu paket LKS dengan harga tinggi, diduga bekerjasama dengan pihak sekolah.
Ironisnya, sekolah negeri yang seharusnya gratis justru memiliki banyak tambahan biaya. Pertanyaan pun muncul: ke mana pengawas dan dinas pendidikan, serta siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini?
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cilegon memberikan contoh positif dengan menggratiskan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) atau buku LKS untuk tahun ajaran 2024/2025 di semua SD dan SMP negeri. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi biaya tambahan bagi orang tua untuk membeli buku lainnya. Jika ada sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap LKPD atau buku paket lainnya, pemerintah Kota Cilegon tidak segan-segan menindak tegas pelakunya.
"Alhamdulillah, di Kota Cilegon, semua SD dan SMP negeri sudah menggratiskan LKS sejak satu atau dua tahun lalu," ujar Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dilansir Tribun Medan (27/07/2024), saat di SDN Kubang Sepat, Cilegon, Selasa (23/7/2024).
Helldy menekankan bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Bahkan, Helldy akan menerjunkan inspektorat ke sekolah yang disinyalir melakukan praktik pungli.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menambahkan bahwa program LKPD gratis ini sudah berjalan sejak awal tahun 2023. "Sekarang namanya bukan LKS tapi LKPD, yaitu lembar kerja peserta didik, dan ini sudah berjalan sejak tahun 2023," ungkapnya.
Penjualan buku LKS yang membebani orang tua murid di Karawang sangat kontras dengan kebijakan Pemerintah Kota Cilegon yang menggratiskan LKPD. Upaya ini memperlihatkan perbedaan besar dalam kebijakan pendidikan antara kedua daerah tersebut. Di Karawang, sistem penjualan LKS yang terorganisir ini sudah berlangsung lama dan tetap kondusif dari atas hingga bawah. Sementara di Cilegon, pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan pendidikan yang lebih terjangkau dan bebas pungutan liar bagi warganya.
Baca Juga : Wali Murid Jadi Juru Tagih, Penjualan LKS di SDN Karawang Wetan III disoroti LPKSM LINKAR
(Red)
Via
DAERAH