Iklan

,

Indeks Kanal

Jenis-Jenis Pungli di Sekolah dan Upaya Pemberantasannya

Redaktur
July 26, 2024, 8:14:00 PM WIB Last Updated 2024-07-26T13:14:35Z
Ilustrasi Pungli Disekolah

Jenis-Jenis Pungutan Liar di Sekolah

Suarana.com - Sekolah memiliki fungsi penting sebagai lembaga pendidikan yang mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan karakter peserta didik. Namun, fungsi ini sering terganggu oleh praktik pungutan liar (pungli) yang membebani siswa dan orang tua. Berikut ini adalah beberapa jenis pungli yang sering terjadi di sekolah:

1. Pungutan Saat Pendaftaran
   - Uang pendaftaran
   - Uang bangku sekolah
   - Uang baju sekolah
   - Uang daftar ulang
   - Uang bangunan

2. Pungutan Selama Kegiatan Belajar Mengajar
   - Uang SPP/komite
   - Uang les
   - Uang buku ajar
   - Uang Lembar Kerja Siswa (LKS)
   - Uang ekstrakurikuler
   - Uang OSIS
   - Uang study tour
   - Uang perpustakaan
   - Uang pramuka
   - Uang PMI
   - Uang kalender
   - Dana kelas
   - Uang koperasi
   - Uang denda tidak mengerjakan PR

3. Pungutan Menjelang Kelulusan
   - Uang Ujian Nasional (UNAS)
   - Uang try out
   - Uang bimbingan belajar
   - Uang perpisahan
   - Uang foto
   - Uang membeli kenang-kenangan
   - Uang wisuda

Peraturan dan Upaya Pemberantasan Pungli di Sekolah

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatasi pungli di sekolah. Salah satunya adalah Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan ini, pungutan didefinisikan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Selain itu, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, memiliki tugas utama memberantas pungli secara efektif dan efisien. Satgas ini berwenang melakukan pengumpulan data, operasi tangkap tangan, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada pelaku pungli.

Hukuman bagi pelaku pungli bisa berupa hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, dan jika pelaku berstatus PNS, dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain hukuman pidana, pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Pentingnya Pencegahan dan Penindakan

Pemberantasan pungli di sekolah harus dilakukan dengan dua cara: pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi praktik-praktik pungli dan upaya pencegahannya, penerapan tata kelola sekolah berintegritas, serta transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Penindakan dilakukan dengan menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan upaya pemberantasan pungli tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat serta seluruh elemen pendidikan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas pungli.

Dengan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang tegas, diharapkan praktik pungli di sekolah dapat diminimalisir, sehingga pendidikan dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.

Editorial : Redaksi

Dilansir dari sumber terpercaya, Ombudsman.go.id link :  https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pemberantasan-pungli-di-sekolah


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan


Advertisement
Advertisement
Advertisement