BALI
NASIONAL
PENDIDIKAN
VIRAL
0
Heboh! Pungutan Sumbangan Rp1,5 Juta di SMA Negeri 6 Denpasar Dibatalin Setelah Viral
Suarana.com - Dunia pendidikan Indonesia kembali digemparkan oleh aksi pungutan di SMA Negeri 6 Denpasar yang viral di media sosial. Keputusan sekolah untuk memungut sumbangan sebesar Rp1,5 juta per siswa demi membeli AC baru menuai pro dan kontra di berbagai platform media sosial di Bali. Pihak sekolah mengklaim keputusan ini sudah melalui rapat komite dan persetujuan orang tua siswa, namun beberapa orang tua mengaku tidak tahu-menahu soal pungutan tersebut.
Pemprov Bali merespon cepat perdebatan ini dengan menurunkan tim dari Kantor Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMA Negeri 6 Denpasar telah dicabut oleh komite dan pimpinan sekolah.
"Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan," kata Kepala Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, dikutip berbagai sumber Rabu, 17 Juli 2024.
Sugiada menambahkan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini menjadi dasar pungutan untuk pengadaan AC baru.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan di SMA Negeri 4 Denpasar juga disampaikan.
"Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan Rp4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu," kata Sugiada. Angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan Rp375 ribu per bulan dikali 12 bulan, digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah, dan kegiatan OSIS.
"Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan pada 20 Juli 2024," ujar Sugiada. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan tidak dapat dibenarkan karena infrastruktur sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah. "Termasuk soal pungutan iuran sumbangan sekolah yang mencapai Rp4,5 juta juga akan diperiksa lagi oleh tim ahli baik dari inspektorat maupun dinas Pendidikan," jelasnya.
- (*)
- Sumber : Berbagai Sumber
Via
BALI