DAERAH
PEMALANG
Pemerintahan
0
Hasil Rapat Paripurna, RAPERDA Pelaksana Anggaran Tahun 2023 Kabupaten Pemalang, Resmi diubah Menjadi PERDA
PEMALANG|Suarana.com – Dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang sebagai penyelenggara pemerintahan daerah telah melaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 serta Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (31/7/2024).
Mansur menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/64 tanggal 23 Juli 2024 kemudian dibahas dan dilakukan penyempurnaan bersama antara Eksekutif dengan Badan Anggaran DPRD untuk dibawa pada Rapat Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun pokok-pokok materinya disampaikan oleh Mansur yaitu pertama tentang Pendapatan, bahwa Tim Evaluasi Provinsi Jawa Tengah menyarankan Pemerintah Kabupaten Pemalang agar melakukan perbaikan pengelolaan pendapatan yakni penentuan target berbasis potensi riil dan setiap deviasi yang material dilakukan identifikasi guna perbaikan pencapaian kinerja.
Kemudian yang kedua tentang Belanja, dari hasil analisis realisasi anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Pemalang direkomendasikan agar lebih cermat dalam pelaksanaan program atau kegiatan serta progres fisik dan keuangan dengan tetap mempertimbangkan waktu penyelesaian pekerjaan sehingga output / outcome dapat tercapai secara efektif.
Selanjutnya Yang ketiga tentang Pembiayaan, dari sisi pos pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapat saran untuk pada tahun-tahun mendatang agar tetap cermat dalam melakukan penghitungan prognosis pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah dan memanfaatkan penghematan belanja sehingga dapat memperkecil besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun berjalan.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang disarankan melakukan evaluasi dan analisis kebijakan dan analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko pada BUMD yang belum memberikan deviden yang signifikan, dalam rangka untuk peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Pemalang dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang dilanjutkan penyerahan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang kepada Bupati Pemalang.
- Pewarta: Teguh R
Via
DAERAH