CIANJUR
DAERAH
Pemerintahan
0
Hari Jadi Cianjur ke-347 Pemerintah Daerah Bebaskan Sanksi Denda Administratif PBB P-2
CIANJUR | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, membebaskan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak (WP). Pembebasan sanki admistratif berupa denda tersebut, dilakukan dalam rangka momentum Hari Jadi Cianjur (HJC) yang ke-347 dan Pekan Sadar Pajak dan Hari Pajak Nasional.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, membenarkan jika payung hukum kebijakan pembebasan bunga dan denda PBB-P2 tersebut, berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024. Pasalnya, kebijakan tersebut, dari sejak dua pekan terhitung tanggal 8-21 Juli 2024.
“Alhamdulillah, bebasnya pengenaan sanki administrasi bunga dan denda pajak bumi dan bangunan tersebut, sesuai kebijakan yang tertuang melalui SK Bupati Cianjur,”jelasnya,10/07/2024.
Menurunya kebijakan tersebut, berdasarkan optimalisasi penerimaan piutang PBB, percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah, serta menjadi salah satu sarana monitoring dan evaluasi atas implementasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Memang para wajib PBB-P2 yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak mulai tanggal 8-21 Juli 2024,” terangnya.
Dia mengaku pembebasan pengenaan bunga dan denda PBB-P2 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah (Pemda) didalam membantu masyarakat. Dalam arti kata, pemerintah daerah ingin meringankan beban masyarakat
“Ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pak Bupati yang telah memberikan apresiasi dan keringanan kepada masyarakat bertepatan Hari Jadi Cianjur ke-347 sekaligus Pekan Sadar Pajak dan Hari Pajak Nasional,”pungkasnya.
RW
Via
CIANJUR