HEADLINE
NASIONAL
PENDIDIKAN
0
Hakim MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis Sesuai UUD 1945
Suarana.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa (23/7/2024).
"Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur, dikutip dari akun YouTube MK.
Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar, dari jenjang SD hingga SMP, tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Pembiayaan tersebut harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu 20 persen dari APBN. Menurutnya, pemerintah harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.
"Karena apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara. Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal," ujarnya.
Guntur juga menekankan bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta. Jika ada kelebihan dana, barulah bisa digunakan untuk membiayai pendidikan menengah, tinggi, dan lainnya.
"Penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya," tandas Guntur.
MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.
- Editor : Rizki
- Sumber : Kompas.com
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via
HEADLINE