Iklan

,

Indeks Kanal

Dugaan Pungli di SDN Karawang Wetan III, Orang Tua Siswa tak Mampu Menjerit

Redaktur
July 25, 2024, 4:58:00 PM WIB Last Updated 2024-07-25T11:19:45Z

KARAWANG | Suarana.com - Maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lembaga pendidikan masih menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah orang tua siswa di SDN Karawang Wetan III mengeluhkan mahalnya biaya LKS sebesar Rp 200.000 untuk satu paket dan sampul rapor seharga Rp 80.000. Mereka menilai biaya tersebut memberatkan, terutama karena kondisi ekonomi yang tidak merata. Selain itu, transparansi dalam penetapan biaya tersebut juga dipertanyakan.

Praktik ini sebenarnya sudah tidak asing lagi di beberapa sekolah di Karawang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pihak sekolah seringkali mencuci tangan atas pungutan ini, menyerahkan tanggung jawab penagihan kepada wali murid yang menjadi juru tagih. Tidak tanggung-tanggung, wali murid tersebut menagih ke setiap siswa hingga mencantumkan nomor rekening untuk pembayaran. Selain itu, biasanya sekolah sudah bekerja sama dengan toko atau penyedia buku yang telah ditunjuk, sehingga menimbulkan pertanyaan: siapakah yang merekomendasikan sekolah untuk membeli LKS tersebut?

Seorang ibu dari keluarga kurang mampu yang meminta namanya disembunyikan mengungkapkan kepada media betapa sulitnya memenuhi tuntutan tersebut. 

"Kami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi harus membayar biaya sekolah yang tinggi seperti ini," ujarnya (23/07/2024).

"Saat ini ekonomi sedang sulit, bukannya sekolah negeri gratis malah menambah beban dengan banyak biaya yang selalu muncul harus dibayar," keluh salah satu orang tua siswa. 

"Biaya LKS, sampul rapor, sumbangan ini itu membuat kami semakin pusing."

Media mencoba konfirmasi ke sekolah, namun sayang kepala sekolah tidak dapat dijumpai atau sudah pulang. 

"Aduh maaf kepala sekolahnya tidak ada sudah pulang". Kata salah satu guru saat ditemui Kamis (25/07/2024).

Padahal, sebagai sekolah negeri, SDN Karawang Wetan 3 seharusnya sudah dibiayai oleh pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sesuai Permendikbud 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta administrasi kegiatan sekolah. Berikut beberapa poin penting penggunaan Dana BOS:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru: Penggandaan formulir, publikasi, dan kegiatan pengenalan lingkungan.
  2. Pengembangan Perpustakaan: Penyediaan buku teks utama, pendamping, dan buku digital.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Penyediaan alat pendidikan, media pembelajaran berbasis teknologi, dan kegiatan ekstrakurikuler.
  4. Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran: Ulangan harian, ulangan semester, dan asesmen nasional.
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah: Pengelolaan operasional rutin dan pembelian alat kesehatan.
  6. Pengembangan Profesi Guru: Peningkatan kompetensi guru dan inovasi pembelajaran.
  7. Langganan Daya dan Jasa: Pembiayaan listrik, internet, dan air.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga.
  9. Penyediaan Alat Multimedia: Pengadaan modul dan alat keterampilan.
  10. Peningkatan Kompetensi Keahlian dan Keterserapan Lulusan : Kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dan mendukung keterserapan lulusan.
  11. Pembayaran Honor : Hingga 50% dari Dana BOS untuk guru non-ASN.
Dengan adanya Dana BOS, seharusnya biaya LKS dan sampul raport bisa ditanggung tanpa perlu membebani orang tua siswa.

Sebelumnya kami mendatangi  ke Disdikpora Kab Karawang menemui Kabid Disdikpora Karawang, Yanto, menyatakan, "Semua sekolah tidak boleh menjual buku LKS. Dinas pendidikan Kabupaten Karawang sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan buku LKS. Bahkan belum lama ini, semua korwil telah dipanggil oleh saber pungli untuk menjelaskan perbedaan antara pungutan dan pungli.", imbuhnya Rabu (24/07)

Saat disinggung mengenai uang raport, Yanto menegaskan bahwa raport di sekolah itu gratis. "Kalau untuk sampul mungkin itu kepentingan pribadi, tapi kita lihat dulu dari anggaran dana BOS apakah sampul tersebut dimasukkan ke dana BOS atau tidak. Kalau terbukti bersalah, kita akan berikan sanksi."tukas Yanto.

Hingga berita ini dilayangkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi, diduga karena alergi media. Para orang tua berharap adanya tindakan cepat dan transparansi dari pihak sekolah serta dinas pendidikan setempat untuk menyelesaikan masalah ini.

(Red/Tim)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan


Advertisement
Advertisement
Advertisement