Iklan

,

Iklan

iklan

Indeks Kanal

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Pelanggaran Etik dengan Anggota PPLN

Redaktur
July 03, 2024, 6:58:00 PM WIB Last Updated 2024-07-03T11:59:06Z
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).

JAKARTA | Suarana.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan putusan. 

Selain itu, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaannya.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. 

DKPP mengatakan hubungan badan tersebut dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024, saat Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.

Poin penting dari putusan ini adalah pengabulan pengaduan pengadu secara keseluruhan, yang menegaskan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

(Red)
Sumber : Berbagai Sumber 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan

Advertisement
Advertisement

Advertisement
Advertisement



Advertisement


Advertisement
Advertisement

iklan
Advertisement

iklan
Advertisement
Advertisement
iklan
Advertisement