HEADLINE
KARAWANG
Pemerintah Daerah
Pemerintahan
PERISTIWA
0
Bupati Karawang Terbitkan Larangan Keras bagi ASN Terlibat Judi Online
KARAWANG | Suarana.com - Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat terkait maraknya judi online yang membawa dampak buruk bagi masyarakat. Fenomena ini tidak hanya merusak kondisi ekonomi individu, tetapi juga memicu berbagai masalah sosial seperti peningkatan angka perceraian dan kasus bunuh diri akibat frustrasi. Judi online yang semakin mudah diakses melalui teknologi digital telah menjerat banyak orang dalam lingkaran kecanduan yang sulit dihindari, menyebabkan penderitaan yang meluas dan menghancurkan banyak keluarga.
Di Kabupaten Karawang, dampak buruk judi online mulai terasa. Banyak warga yang kecanduan judi online hingga berujung pada rumah sakit jiwa dan perceraian rumah tangga. Parahnya, judi online telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang.
Mengantisipasi hal ini, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menerbitkan Surat Edaran tentang Pelarangan Judi Online dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024, yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang.
"Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi," ungkap Bupati (17/07/2024).
Pengadilan Agama Karawang mencatat ada 2.600 gugatan cerai yang dilayangkan, mayoritas disebabkan oleh judi online dan pinjaman online. Sementara itu, dalam tiga bulan terakhir, RSUD Karawang telah menangani banyak pasien dengan gangguan kejiwaan akibat judi online. Salah satu contohnya di KUA Kecamatan Cikampek, di mana PATEN menerima laporan beberapa kasus perceraian karena suami tidak bertanggung jawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.
Adapun poin-poin dari SE nomor 2883 tahun 2024 yakni:
1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online maupun konvensional.
2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun konvensional.
3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.
4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD.
5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional melalui wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.
7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online dan/atau konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Via
HEADLINE