Iklan

,

Indeks Kanal

Antisipasi Produk Membahayakan, Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Kota Tegal Berikan Sosialisasi

Redaktur
July 26, 2024, 8:29:00 PM WIB Last Updated 2024-07-26T13:29:26Z

PEMALANG | Suarana.com – Dalam upaya mengendalikan konsumsi produk-produk yang berpotensi membahayakan baik untuk manusia maupun lingkungan, pemerintah memberlakukan cukai pada sejumlah produk.

Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal saat menjadi narasumber dalam dialog di Radio Swara Widuri FM, Jum’at (26/7/2024).

Yusuf memberikan contoh dalam kasus rokok. Menurutnya selagi rokok belum bisa dilarang sama sekali, maka pengenaan cukai menjadi langkah pengendalian yang akhirnya diambil pemerintah.

“Dasar pemikirannya adalah untuk menyeimbangkan, jadi ketika waktu itu dianggap rokok ini belum bisa untuk langsung dilarang, maka diupayakan untuk dibatasi dulu, salah satunya dengan pengenaan pungutan (cukai), maksudnya supaya konsumennya berkurang,” ungkapnya.

“Kalau tidak dilakukan seperti itu, misalnya dulu tidak pernah dikenakan cukai rokok, jangan-jangan anak-anak kita, adik-adik kita yang masih TK atau masih SD jajannya rokok, kan gitu kan bahaya,” imbuh Yusuf.

Dengan dikenakan cukai maka harga menjadi lebih mahal, sehingga harapannya konsumen akan berkurang. “Salah satu cara untuk menghambat konsumsi itu ya dengan membuat jadi lebih mahal, kalau dengan pajak saja, PPN cuma 11%, kurang nendanglah gitu ya makanya kita kasih (ditambahkan) cukai,” imbuhnya lagi.

Yusuf juga mengungkapkan bahwa pilihan pengenaan cukai yang tiap tahunnya mengalami kenaikan, sampai saat ini masih menjadi pilihan pemerintah, meskipun menurutnya kalau dari sudut pandang Kementerian Kesehatan RI, rokok itu inginnya dilarang sama sekali.

“Kementerian Kesehatan sudah jelas kalau tentang kesehatan itu inginya pasti rokok dilarang, hanya memang sampai dengan saat ini undang-undang kita masih belum sampai ke situ, sehingga masih mempertahankan mekanisme cukai ini dengan tarif yang tiap tahun pasti naik,” ungkap Yusuf.

Yusuf juga membeberkan penggunaan uang hasil cukai, diantaranya untuk pembangunan di bidang kesehatan. “Nanti uangnya yang terkumpul itu salah satunya dipakai untuk pembangunan di bidang kesehatan, contohnya untuk pembayaran jaminan kesehatan untuk kalangan yang memang tidak mampu membayar BPJS,” ucapnya.

Yusuf memaparkan ada tiga jenis barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, etil alkohol dan minuman yang mengandung etanol. Tiga barang itu dikenai cukai setelah disepakati Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam undang-undang barang yang kena cukai, karena konsumsinya harus dibatasi.

Dijelaskannya bahwa produk tembakau yang mulai kena cukai itu ketika sudah dalam bentuk kemasan yang siap jual ke konsumen dan sudah pula diberi label.

Yusuf menambahkan, pemerintah belakangan ini sedang mengkaji untuk ekstensifikasi objek cukai. Jenis barangnya yaitu kantong plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

“Plastik ini lebih ke faktor lingkungan hidup, jadi memang produksi sampah kita itu sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi (sampah) plastik-plastik ini, makanya ada wacana memang untuk kantong plastik ini akan dikenakan cukai,” ujarnya.

“Ada satu lagi, yaitu minuman berpemanis dalam kemasan, bukan hanya pemanisnya yang berbahaya tapi kadang pengawetnya juga. Berdasarkan kajian bahwa diabetes ini menjadi ancaman yang terus meningkat bagi kesehatan,” tandas Yusuf.

“Makanya pemerintah mulai punya wacana untuk mengenakan cukai ke dua objek tadi, tapi sampai saat ini undang-undang cukainya belum diubah, karena untuk cukai ini dasarnya harus undang-undang. Kita tunggu nanti mudah-mudahan bisa segera diputuskan,” pungkasnya.


  • Reporter: Teguh R

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan


Advertisement
Advertisement
Advertisement