Iklan

,

Iklan

iklan

Indeks Kanal

Stephanie Sugianto Klarifikasi Tudingan Anak Durhaka dalam Kasus Warisan di Karawang

Redaktur
June 26, 2024, 10:20:00 PM WIB Last Updated 2024-06-26T15:24:57Z
Stephanie Sugianto (tengah) bersama kuasa hukumnya, Zainal Abidin (kanan) memberikan keterangan pers sekaligus mengklarifikasi soal kasus warisan.(Ist)

KARAWANG, Jawa Barat | Suarana.com - Stephanie Sugianto, yang dicap sebagai anak durhaka karena memperkarakan orang tuanya, akhirnya buka suara untuk meluruskan isu yang beredar. 

Stephanie menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan merugikannya. 

"Karena berita yang di luar itu sudah terlalu liar memojokkan dan membunuh karakter saya tanpa melihat kasus yang sebenarnya,” ujarnya (26/06).

Stephanie menjelaskan, kasus ini bermula saat dia mengetahui bahwa ibunya, Kusumayati, memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013, yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, serta notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013. Selain ibunya, Stephanie juga melaporkan dua saudara kandungnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, serta pihak notaris atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKW tersebut.

"Saya terpaksa melaporkan orang tua saya bernama Kusumayati semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya, Sugianto, agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris,” tegas Stephanie.

Stephanie juga menerangkan bahwa sejak ayahnya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012, dia tidak pernah menguasai sedikit pun harta warisan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan. Dia mengaku bahwa yang terjadi justru upaya penghilangan hak miliknya sebagai ahli waris.

Atas dasar itu, Stephanie menginginkan audit internal terhadap seluruh aset perusahaan mendiang ayahnya serta daftar aset lainnya. 

"Saya hanya minta list untuk menjaga, supaya beliau (Kusumayati) itu takutnya membuat surat wasiat atau di bank di luar sepengetahuan saya, itu saja, untuk menjaga itu saja sebenarnya. Karena yang saya cek dari hasil kemarin saya lihat itu di lapangan, tanah-tanah yang atas nama beliau, yang saya tahu itu sudah ditulis labelnya dijual atau dikontrakkan,” jelas Stephanie.

Isu yang beredar menyebut bahwa Stephanie melaporkan ibu kandungnya ke Polda Jawa Barat karena meminta warisan sebesar Rp 500 miliar dan emas 50 kilogram, namun Stephanie menegaskan bahwa laporan tersebut semata-mata untuk memperjuangkan haknya yang adil sebagai ahli waris.


(**)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan

Advertisement
Advertisement

Advertisement
Advertisement



Advertisement


Advertisement
Advertisement

iklan
Advertisement

iklan
Advertisement
Advertisement
iklan
Advertisement