Iklan

,

Iklan

iklan

Indeks Kanal

Ketua KPU Karawang Pimpin Coklit Data Pemilih di Rumah DPR RI Saan Mustopa

Redaktur
June 27, 2024, 10:55:00 AM WIB Last Updated 2024-06-27T04:09:37Z
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, memimpin pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di rumah anggota DPR RI asal Karawang, Saan Mustopa

KARAWANG | Suarana.com - Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, memimpin pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di rumah anggota DPR RI asal Karawang, Saan Mustopa, di Kecamatan Tirtajaya, Desa Pisang Sambo. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih masih sesuai dengan kondisi terkini.

KPU Karawang memastikan bahwa Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) bertugas dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024 untuk melakukan coklit. Mari Fitriana menjelaskan bahwa tahap ini merupakan salah satu yang krusial dalam proses validasi daftar pemilih. 

"Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dicocokkan dan diteliti apakah sesuai dengan kondisi real di masyarakat," ujarnya saat diwawancarai oleh Media Suarana.com lewat sambungan WhatsApp (27/06/2024).

Mari menambahkan, "Warga Karawang antusias dan siap di coklit." Namun, ada tantangan yang dihadapi oleh Pantarlih, seperti jadwal warga yang berbeda-beda. 

"Solusinya adalah Pantarlih harus berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk memastikan kapan bisa di coklit. Akses masuk ke perumahan elit agak sulit, solusinya dengan berkomunikasi dengan RT/RW setempat dan pihak kelurahan/desa untuk mendapatkan izin mencoklit warga." Ujar mari.

Selain itu, KPU Karawang setiap hari menerima progress hasil coklit dan melakukan monitoring langsung proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. "Kita menugaskan PPK dan PPS untuk selalu mendampingi Pantarlih agar tidak ada kendala yang tidak bisa diatasi," tambah mari.

Dalam aplikasi e-coklit, terdapat fitur pemilih tersaring, pemilih ubah, dan pemilih tambahan. Pantarlih tinggal melakukan coklit sesuai kondisi pemilih, apakah ada yang meninggal, pindah alamat, atau ada yang baru berusia 17 tahun. 

"KPU Karawang memastikan Pantarlih melalui PPK dan PPS melakukan tugasnya dengan baik dalam pemutakhiran daftar pemilih," kata Fitriana.

Setelah coklit selesai, akan dilakukan sinkronisasi dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Kami memaksimalkan penggunaan e-coklit oleh Pantarlih dalam proses pemutakhiran daftar pemilih," jelas Mari Fitriana.

Ia juga mengingatkan warga Karawang untuk memaksimalkan masa coklit ini guna memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024. 

"Ini juga akan memudahkan Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya," tutupnya.


(Red/Rizki)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan

Advertisement
Advertisement

Advertisement
Advertisement



Advertisement


Advertisement
Advertisement

iklan
Advertisement

iklan
Advertisement
Advertisement
iklan
Advertisement