BIMA
BISNIS
EKONOMI
HUKRIM
NEWS
PERISTIWA
0
Razia Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Kota Bima, Polisi Tangkap 2 Orang dan Sita Ratusan Tabung Gas
Ilustrasi Tabung Gas Elpiji |
BIMA | Suarana.com - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan razia di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 2 orang pekerja dan menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, mengonfirmasi razia tersebut pada Kamis (9/5), menyatakan bahwa dua orang telah diamankan.
Rio menjelaskan, penggerebekan tempat oplos elpiji ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim menindaklanjuti dengan berangkat ke Kota Bima. Setiba di Kota Bima, anggota melakukan penggerebekan di rumah milik Hus sekitar pukul 17.30 Wita, Sabtu (4/5).
“Di rumah tersebut ditemukan ada kegiatan pengoplosan gas elpiji 3 kg (yang disubsidi pemerintah) ke gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi pemerintah),” terang kabid.
Saat penggerebekan di rumah tersebut, polisi hanya menemukan 2 karyawan inisial AR dan IWEP. Sementara pemilik rumah Hus diduga kabur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Dengan rincian, 100 buah tabung gas elpiji 3 kg kosong, 23 buah tabung gas elpiji 5,5 kg kosong, 12 buah tabung gas elpiji 12 kg kosong, 9 buah tabung gas elpiji 12 kg kosong, 15 buah tabung gas elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, 6 buah tabung gas elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, dan 12 buah tabung gas elpiji 5,5 kg dalam keadaan terisi.
Selain itu, polisi juga menyita 3 buah selang regulator, 20 buah regulator, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah alat pengungkit, 1 buah hair Gant, 19 buah tutup segel tabung gas berwarna kuning, 1 boks berisi tutup tabung gas 3 kg bekas, 1 timbangan merk SOJIKYO, 1 ember berwarna hitam, serta 250 karet sil tabung gas. "Kami juga berhasil mengamankan sebuah mobil pikap," ungkapnya.
Setelah penggerebekan, anggota polisi menginterogasi AR dan IWEP di Polres Bima Kota. Kemudian, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polda NTB. "Sebagian dari barang bukti berupa tabung gas elpiji diserahkan ke SPBE Bima, sementara sebagian lagi dibawa ke Polda NTB," jelasnya.
(red)
Via
BIMA