DAERAH
INFORMASI
KARAWANG
KPU
NEWS
0
Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada Karawang Tahun 2024 telah Dibuka
KARAWANG | Suarana.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
"Pendaftaran ini ditujukan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Antara lain, calon anggota PPS harus memiliki usia minimum 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu minimal lima tahun terakhir. Selain itu, calon anggota PPS juga diharuskan memiliki integritas, jujur, adil, serta tidak pernah dipidana penjara",(03/05/2024).
Calon anggota PPS diwajibkan menyertakan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggota.
Cara Pendaftaran:
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi KPU atau secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Karawang. Batas akhir pengiriman dokumen adalah sebelum pelaksanaan tes tertulis, dengan jadwal jam kerja yang telah ditentukan.
Kontak dan Alamat:
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak yang tersedia dan alamat Sekretariat KPU Kabupaten Karawang.
Pendaftaran ini menjadi langkah awal dalam pembentukan Panitia Pemungutan Suara yang bertanggung jawab dalam proses demokrasi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024.
Dengan demikian, diharapkan partisipasi aktif dari warga negara yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan di Kabupaten Karawang.
Via
DAERAH