DAERAH
HUKUM
KARAWANG
PERISTIWA
0
Kelompok Pejalan Kaki Gugat Pemkab Karawang atas Pembangunan Drainase Asal-Asalan
Gugatan class action atas pembangunan drainase di sepanjang jalan Surotokunto. |
KARAWANG | Suarana.com - Sejumlah warga yang mengatasnamakan kelompok pejalan kaki di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat mengajukan gugatan class action atas pembangunan drainase di sepanjang jalan Surotokunto.
Inisiator penggugat class action, Puga Hilal Bayhaqie mengatakan, gugatan ini dilakukan dirinya bersama sejumlah warga yang merasa dirugikan atas pembangunan drainase di trotoar jalan Surotokunto. Menurutnya pembangunan itu banyak merugikan warga pejalan kaki lantaran pengerjaan yang diduga asal-asalan.
"Karena pembangunan itu orang tua (ibu) saya celaka, sampai dibawa ke rumah sakit,"ungkapnya kepada awak media saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 22 Mei 2024.
Untuk itu, dia bersama sejumlah warga mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 2 Mei 2024. Mereka menggugat Pemkab Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, dengan PLN UP3 Karawang dan PT Telkom Indonesia Area Karawang sebagai turut tergugat.
"Hari ini adalah panggilan sidang pertama, tapi hingga menjelang sidang, saya belum melihat perwakilan dari Pemkab yang hadir di pengadilan,"tandasnya.
Berdasarkan informasi lanjutan dari pihak penggugat, sidang pertama ditunda karena tidak ada pihak tergugat yang hadir.
"Sidang ditunda karena pihak tergugat tidak datang," pungkasnya.
Via
DAERAH