DAERAH
KARAWANG
NEWS
RAGAM
0
Perjuangan Terwujud, PABPDSI Kabupaten Karawang Bersiap Sambut Perubahan Pasca Revisi UU 6/2014
KARAWANG | Suarana.com - Pasca Revisi UU no.6 Tahun 2014 tentang Desa di Sahkan jadi UU pada tanggal 28 Maret 2024 oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Persatuan Anggota Badan Permusayawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karawang mengadakan pertemuan.
Bertempat di Jl. Surotokunto No.89, Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur Karawang, Minggu 31 Maret 2024.
Ketua PABPDSI Kabupaten Karawang H.Suhara Iskandar kepada awak media menyampaikan pihaknya sangat bersyukur tentunya apa yang diperjuangkan dapat diterima. Kita akan sosialisasikan hal tersebut pada seluruh BPD yang ada di Kab.Karawang.
“Selain itu kami akan menyampaikannya pada pemerintah Daerah melalui Dinas BPMD Kabupaten Karawang,” jelas U Suhara Iskandar Yang di dampingi Lukman Nurhakim Iraz ketua PABDSI Kecamatan Telukjambe Timur, Senin 01 April 2024.
Ditambahkannya, dalam revisi Undang Undang tersebut tidak hanya masa jabatan, penghasilan tetappun ada kenaikan, serta Asuransi yang selama ini tidak ada
“Tinggal kita tunggu diberlakukannya UU perubahan atas UU no 6 tahun 2014 tentang Desa setelah di catat dalam lembar negara,” tambahnya.
Untuk itu tegasnya, PABDSI akan kawal etrus sampai terbitnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri dan Peraturan Bupati serta SK penyesuaian.
Sementara itu saat disinggung adanya issu Dinas sudah merancang mempersiapkan Perda tentang rekutmen BPD yang baru yang akan berakhr masa jabatannya bulan Oktober yang akan datang,
Menurut Ketua PABPDSI Telukjambe Timur Lukman, pihaknya memaklumi hal tersebut pasalnya rancangan Perbup itu dibuat sebelum UU disahkan sebulan bahkan bisa sampai 2 bulan yang lalu.
Sementara UU baru di sahkan tanggal 28 Kemarin, hal yang wajar
“Maka Perbup harus sejalan dengan UU, agar tidak terjadi konplik hukum bahkan konplik sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Red)
Via
DAERAH