Pemanggilan Terkait PKL Indogrosir, Disnakertrans Karawang Dilibatkan, Legislator Komisi IV : Jika ditemukan Pelanggaran Kami akan tindak tegas
Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi saat diwawancara mengatakan, Disnakertrans Karawang tidak ada kewenangan terkait siswa PKL yang dipekerjakan oleh indogrosir, kenapa bukan pihak sekolah yang dipanggil.
"Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa sekolah yang sedang menjalani PKL untuk dilaporkan ke Disnakertrans Karawang karena PKL merupakan bagian dari masa pendidikan," ujar Rosmalia Dewi, saat diacara pelantikan SK PPPK sore hari , Rabu (27/3/2024).
Tambahnya, jika dipanggil Disnakertrans Karawang akan koperatif datang. Sebenarnya Disnakertrans Karawang tidak ada kewenangan, yang punya kewenangan itu Dinas Pendidikan. Bagaimana MOU nya juga tidak hapal tentang PKL du sekolah, karena bukan ranah kerja.
"Takut salah persepsi, sekali lagi itu kewenangan pihak sekolah coba tanya ke Dinas Pendidikan Karawang soal siswa yang PKL," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya di salahsatu media online, Dugaan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan Indogrosir Karawang dikarenakan pekerjakan siswa PKL hingga malam hari mendapat respon dari Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang di antara tupoksinya menangani persoalan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang dan Indogrosir.
"Saya akan memanggil manajemen Indogrosir, UPTD Pengawasan, dan Disnakertrans Karawang sebagai tanggapan terhadap kejadian tersebut," ujar Ibe pada Sabtu kepada wartawan (23/3/2024).
Ibe menyatakan harapannya bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam pertemuan nanti, Pemerintah Daerah akan menindak tegas Indogrosir sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, terdapat laporan bahwa Indogrosir Karawang mempekerjakan siswa PKL hingga pukul 20.00 WIB, dengan dugaan pelanggaran waktu kerja lebih dari tiga jam sesuai dengan Pasal 69 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
(Deden Abdul)