DAERAH
HARI RAYA
KARAWANG
NEWS
0
Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi: THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran
KARAWANG | Suarana.com - Hari Raya Idul Fitri 144H semakin mendekat, Kegembiraan itu semakin bertambah dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan oleh berbagai perusahaan.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan bahwa semua perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, dalam keterangannya di Karawang pada hari Kamis (28/03/2024).
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Hal tersebut juga dipertegas lagi melalui Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalam surat edaran itu disampaikan bahwa THR harus sudah dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Pembayarannya juga tidak boleh dicicil.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan THR keagamaan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah kerja.
"Untuk tenaga kerja harian lepas, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima," katanya.
Sementara bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upaya yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sementara, untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan," kata Rosmalia.
Bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka dipersilakan melapor ke Disnakertrans Karawang.
"Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, dipersilahkan untuk melapor,” Punngkasnya.
Red
Via
DAERAH