DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
NEWS
PENDIDIKAN
0
Saat di minta tanggapan Ketua Getar Gerakan Taruna ) Victor Edison S.H di kantornya 25/3/2024 .dengan tegas, Padahal sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan.
Namun hal tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh pihak sekolah, sesuai dengan yang dituturkan oleh salah satu Orang tua Siswa kepada Wartawan,di sekolah 25/3/2024 Ia mengatakan bahwa membenarkan pembelian LKS kelas V.
Victor Edison S.H menambahkan ,Sangat disayangkan memang, padahal seperti yang kita ketahui sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dengan adanya jual beli LKS yang ada di SDN Warung Bambu IV ini, diduga pihak sekolah malah sengaja menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis untuk mengumpulkan keuntungan atas kepentingan pribadi.
Terkait Pungutan Liar yang berada di SDN Warung Bambu IV untuk segera tanggap atas keluhan para orang tua murid .
Hingga berita ini ditayangkan pihak Sekolah mau pun Disdik belum dapat dimintai keterangan.
Red
Disdik Karawang dimintai Tanggung Jawab, Kepsek Diduga Jual Beli LKS, Orang Tua Murid Menjerit
KARAWANG | Suarana.com - Seorang ibu yang menceritakan keluhannya kepada wartawan, mengatakan bahwa situasi ini sangat menyulitkan bagi mereka yang sudah ditinggal oleh ayah anak-anaknya selama tiga tahun.
Sekolah dasar yang seharusnya gratis juga terlibat dalam penjualan LKS, menciptakan beban tambahan bagi orangtua siswa.
Diduga Tak puas bantuan BOS, Jual beli LKS SDN Warung Bambu IV Karawang Masih jual beli LKS di karenakan kekurangan anggaran, SDN Warung Bambu IV. Kecamatan Karawang Timur. masih melakukan Jual buku LKS kepada Walimurid dengan menjual seharga Rp.200.000. tentu saja hal tersebut dinilai sangat memberatkan Orangtua Siswa.
Saat di minta tanggapan Ketua Getar Gerakan Taruna ) Victor Edison S.H di kantornya 25/3/2024 .dengan tegas, Padahal sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan.
Namun hal tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh pihak sekolah, sesuai dengan yang dituturkan oleh salah satu Orang tua Siswa kepada Wartawan,di sekolah 25/3/2024 Ia mengatakan bahwa membenarkan pembelian LKS kelas V.
“Anak saya harus menebus LKS sebesar Rp.200.000, keluh Orangtua Siswa
Sementara itu saat akan di konfirmasi Kepala Sekolah sedang tidak ada di tempat dengan alasan rapat di kabupaten.
Sementara itu saat akan di konfirmasi Kepala Sekolah sedang tidak ada di tempat dengan alasan rapat di kabupaten.
Victor Edison S.H menambahkan ,Sangat disayangkan memang, padahal seperti yang kita ketahui sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dengan adanya jual beli LKS yang ada di SDN Warung Bambu IV ini, diduga pihak sekolah malah sengaja menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis untuk mengumpulkan keuntungan atas kepentingan pribadi.
Terkait Pungutan Liar yang berada di SDN Warung Bambu IV untuk segera tanggap atas keluhan para orang tua murid .
di mintai tanggapan Dinas Pendidikan melalui Kabid TK/SD/SMP sedang tidak ada di kantor 25/3/2024 sibuk kelapangan untuk survai lokasi proyek DAK dan APBD 2024 ujar staf nya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Sekolah mau pun Disdik belum dapat dimintai keterangan.
Red
Via
DAERAH