KARAWANG
Kepolisian
NEWS
Polres Karawang
0
Polres Karawang Gelar Deklarasi Knalpot Brong, Club Motor dan Ormas di Karawang Hadiri Acara
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang gelar deklarasi larangan penggunaan knalpot brong bagi masyarakat Kabupaten Karawang bersama dengan seluruh organisasi masyarakat dan klub motor di Kabupaten Karawang, pada hari, Sabtu, (20/1/2024).
Diketahui jajaran Satuan Lalulintas Polres Karawang sudah Hampir 1000 kendaraan yang terjaring selama operasi penertiban Knalpot brong dan 2 toko penjual yang sudah di segel oleh Satpol PP.
Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan mengungkapkan, digelarnya deklarasi tersebut adalah suatu bentuk komitmen untuk mendukung Perda dan UU La tentang Larangan penggunaan Knalpot Brong.
“Alhamdulillah kami bersama elemen masyarakat atau Organisasi Masyarakat di Kabupaten Karawang bersama-sama berkomitmen dan mendukung Perda Kabupaten Karawang NO. 12 tahun 2023 dan UU Lalu Lintas NO. 22 tahun 2009. Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong, guna menciptakan Karawang yang tertib, aman dan kondusif,” ungkapnya.
Sambung Kompol Ryan, bahwa denda atau sanksi penggunaan atau yang menjual diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No. 12 tahun 2023.
“Didalam Perda untuk kurungan 3 bulan penjara dan denda 50 juta untuk yang memproduksi dan menjual, sedangkan untuk pengguna itu kurungan 5 bulan penjara dan dan denda 250 ribu,” ucap Kompol Ryan.
Sementara itu, Kompol Ryan pun mengkonfirmasi bahwa sudah ada penangkapan terhadap penyedia maupun yang memproduksi.
“Satuan Pamong Praja sudah melakukan penyegelan di 2 toko yang menjual maupun memproduksi sudah direalisasikan. Untuk penjual knalpot brong sendiri masih lumayan banyak Namun dengan sosialisasi terhadap penjual sudah dilakukan,” ujarnya.
“Adapun aturan batasan yang diatur untuk kendaraan dengan kapasitas 150 CC mencapai 80 Disable.” pungkasnya.(red)
Via
KARAWANG