DAERAH
HEADLINE
HUKRIM
Kepolisian
NEWS
PERISTIWA
0
Operasi Cegah Mafia BBM Bersubsidi, Polres Kuansing Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Solar dan Pertalite
TELUKKUANTAN | Suarana.com - Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berupa solar dan pertalite di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada Kamis (25/1/2024).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH menyampaikan bahwa aksi keempat pelaku berhasil digagalkan berdasarkan informasi dari masyarakat. Beberapa sopir pembawa mobil tangki yang membawa BBM bersubsidi diduga melakukan transaksi jual beli minyak dengan cara membuka segel dan mengalirkan bahan bakar ke jeriken 30 liter yang disiapkan oleh pembeli.
Penjualan tersebut diduga terjadi setiap hari di pinggir jalan, khususnya di halaman parkir warung milik masyarakat di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. Dengan adanya informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, tim melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menemukan satu unit mobil tangki yang membawa BBM merk Pertamina terparkir di halaman sebuah warung.
Berdasarkan informasi sebelumnya, mobil pengangkut BBM bersubsidi biasanya menjual minyak dengan cara berhenti di halaman warung dan menunggu pembeli yang menggunakan mobil kecil.
Melihat kejadian tersebut, Kanit Tipidter Ipda Hainur Rasyid SH memimpin penyelidikan dan melaporkannya kepada atasan.
"Selanjutnya kita perintahkan Tim Opsnal untuk mengamankan pelaku yang diduga berinisial JJ (21) dan AP (23) yang sedang mengangkat jeriken berisi BBM bersubsidi ke dalam mobil kecil. Sementara pelaku D (45) dan AS (38) diamankan di dalam mobil tangki BBM. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum," ungkap AKP Linter.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tronton R.10 sebagai angkutan BBM Pertamina, tiga galon berkapasitas 30 liter berisi solar subsidi, tiga galon 30 liter pertalite, 10 galon 30 liter kosong, satu unit mobil R.4 berwarna merah, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Saat ini, pelaku sudah berada dalam tahanan Reskrim Polres Kuansing dan akan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi. (red)
Via
DAERAH