Keciduk isi BBM Ke puluhan Jerigen, SPBU di Karawang Nekad Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak di gubris oleh pihak SPBU di Kabupaten Karawang dengan Nomor SPBU 34.413.24 yang berlokasi di Jalan Syech Quro Lamaran Palumbonsari Karawang tepatnya di sekitaran Pundong , Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Terlihat di lokasi dari pantauan Tim Suarana.com, Terlihat jelas kurang lebih puluhan Jerigen yang sedang di isi diduga BBM Bersubsidi jenis Solar, Pagi Hari Senin (15/01/2024).
Yang lebih menarik lagi ada satu pengendara roda dua berjenis Yamaha Mio yang terang- terangan membawa kurang lebih 3 Jerigen untuk di isi bbm bersubsidi berjenis solar.
Anehnya lagi ketika Tim Media Suarana.com mengambil Poto/Video Pembeli tersebut nampak terlihat ketakutan saat ia menyadari sedang dipoto oleh Wartawan, iapun memberi tahukan kejadian tersebut kepada Petugas yang sedang mengisi, kamipun di datangi dan ditegur.
"Lagi apa pak!! lagi moto ya, kenapa poto pak, Ini resmi kok pak" Tegur salah satu Petugas.
Saat di komfirmasi dikantornya Rahmat selaku manager SPBU membenarkan adanya pembelian solar tersebut, "Iya kalau yang saya lihat dari vidio tersebut itu solar, untuk pembelian tersebut cukup rekom dari kelurahan kita daftarkan di sistem pertamina keluar barcode bisa langsung dipergunakan" kata dia 22 Januari 2024.
Rahmat menambahkan, untuk pembelian solar tersebut di peruntukan untuk petani (HEALER ), Namun sangat disayangkan pihaknya belum mengetahui terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
"Kita hanya melayani untuk petani saja tepatnya untuk penggilingan padi, namun kami belum tau juga kalau untuk penyalahgunaan karena kami hanya melayani yang memakai barcode saja", Imbuhnya lagi.
Ditempat terpisah Disperindag Karawang, Wahyu Staf Kabid menjelaskan, Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.
"Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait", kata wahyu.
Wahyu menambahkan, "Untuk aturan tahun sekarang Pemda tidak bisa menindaklanjuti tetapi kami bisa memfasilitasi atas insiden ini" ujar dia
Dengan adanya kejadian tersebut. Victor Edison Seorang Aktivis Angkat bicara. Menurutnya, Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi tidak cukup dengan surat rekom desa/kelurahan saja. Namun harus dari dinas terkait, Baik Disperindag atau Dinas Pertanian.
"Syarat tersebut harus dilakukan oleh pembeli bbm bersubsidi, dalam hal ini supaya tidak ada penyalahgunaan dalam meraup keuntungan" Kata dia
"dan ini harus di buktikan oleh petugas spbu lewat cctv pada waktu itu saat kejadian dan memperlihatkan rekom nya, untuk menghindari kerugian negara, saya akan tindak lanjuti kasus ini ke Hiswana dan ke bagian Pertamina yang bertugas di karawang, dan ini ada sanksinya klo tidak pemotongan DO atau penutupan SPBU", Paparnya
"Sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan", ujarnya
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite/Solar) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Pertalite lebih cepat terbakar.
"Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.", Pungkasnya
(Red/Tim)