JAWA TENGAH
KUDUS
NEWS
0
Dugaan LPJ Fiktif Dana Afirmasi Pendidikan Menengah Oleh Kepsek SMK PGRI 2 Kudus Tidak Benar, Ini Penjelasannya
KUDUS | Suarana.com - Dalam sepekan terakhir pemberitaan yang ramai dibeberapa media sepekan ini, tentang dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif SMK PGRI 2 Kudus. Dugaan tentang program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
Perlu diketahui bahwa, Adem merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pemerataan kualitas pendidikan khususnya bagi anak-anak daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) untuk belajar di sekolah unggul dan pelayanan pendidikan berkualitas.
Drs. Mustam Efendi Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Kudus (Sekarang -red) mengatakan, adalah merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi sekolah yang kedapatan progam Adem. SMK PGRI 2 Kudus ketempatan anak didik dari Provinsi Irian Jaya (Papua). Biaya hidup dan sekolah mereka terbiayai dari dana Afirmasi Pendidikan Menengah (Adem) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
"Kami bangga SMK PGRI 2 Kudus dapat kepercayaan dari Kemendikbud Ristek RI dalam progam Adem, kami akan menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya", kata Mustam Efendi, Jum'at, 19 Januari 2024 pagi.
Lebih lanjut Mustam menambahkan, bahwa anak didik dari Papua biaya hidup dan sekolah mereka dibiayai dari dana Afirmasi Pendidikan Menengah yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
"Anak didik sekolah menengah dalam hal ini anak didik dari Provinsi Papua berjumlah 13 orang", imbuhnya.
Mengenai LPJ SMK PGRI 2 Kudus yang dianggap fiktif itu tidak benar, karena dalam pembuatan LPJ tersebut kami telah membuat LPJ sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Ketua PGRI Kabupaten Kudus, dan sudah sesuai dengan dengaran arahan dan bimbingan dinas pendidikan Jawa Tengah (Jateng).
"Memang yang buat LPJ kami, sebagai Kepala Sekolah, bukan Kepala Sekolah yang terdahulu dan LPJ yang kami buat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan pengeluaran, dan sudah kita berikan laporan tersebut ke pihak dinas terkait, dinyatakan clear sudah sesuai regulasi", ujar Efendi panggilan akrab Mustam Efendi.
Mengenai dugaan LPJ Fiktif Mustam menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu apa maksudnya.? yang jelas uang pinjaman selama 3 bulan (Januari - Maret 2022) sudah terselesaikan dan kesepakatan bersama, yang pada intinya untuk pembayaran Bank Syari'ah Indonesia (BSI).
"Pada intinya mengenai LPJ dana Adem sudah Clear, sudah kami laporkan ke kementrian pendidikan dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jateng dan dinyatakan sudah selesai dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ahadi Setiawan, S.Pd., M.Pd., Ketua PGRI Kabupaten Kudus, membenarkan apa yang telah di lakukan oleh Kepsek SMK PGRI 2 Kudus (Mustam Efendi). Apa yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Kudus Mustam Efendi itu sudah benar dan memang dia harus yang membuat LPJ dana Adem karena beliau kepala sekolahnya. Walaupun pada bulan Januari hingga Maret 2022 tersebut uangnya di Pinjami kepala sekolah sebelumnya.
"LPJ dana Adem 2022 sudah beres dan sudah selesai karena apa dilaporkan sudah sama dengan sesuai yang dikeluarkan", ungkap Wawan panggilan akrab Ahadi Setiawan.
Kami juga sudah komunikasi dengan beberapa pihak mempertanyakan hal tersebut, termasuk Kepala SMK PGRI saat ini, karena itu memang merupakan tugas saya sebagai Ketua PGRI Kabupaten Kudus dalam rangka mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina semua aktivitas yang dilakukan pengurus PGRI di Kabupaten Kudus.
Kami berharap, hal seperti ini tidak akan terjadi lagi ditubuh PGRI Kabupaten Kudus. Hal tersebut sebenarnya sudah Clear semua di tahun 2022.
(Fzn)
Via
JAWA TENGAH