Berita Daerah
KARAWANG
LINGKUNGAN
NEWS
0
Diduga Langgar UU Cipta Kerja, PPTK Pekan ini Kirim Surat Ke PLN Karawang
KARAWANG| Suarana.com - Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat ke Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah kabupaten Karawang dengan "nomor surat 01/S PPTK/L/2024" perihal masuknya listrik ke kawasan hutan produksi yang berada di Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang pada hari Jumat (05/01/23)
Wardi sebagai ketua paguyuban ( PPTK) dengan anggotanya menggeruduk Kantor PLN Karawang mempertanyakan kebijakan PLN Karawang terkait masuknya aliran listrik ke kawasan hutan yang berada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kecamatan Telukjambe - Karawang.
Selain itu, wardi juga mempertanyakan ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pimpinan PLN Karawang atas masuk nya aliran listrik ke kawasan hutan produksi.
"jelas sesuai undang-undang ciptakerja nomor 11 tahun 2020 di dalam pasal 50 ayat 2 menjelaskan setiap orang dilarang mengerjakan,menggunakan,dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah"ucap wardi
Selain sudah di atur dalam undang-undang ciptakerja wardi menjelaskan kembali
"perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan tanpa ada perizinan berusaha yang telah di tetapkan dan di tunjuk oleh pemerintah pusat harus di kenakan sanksi"tandasnya.
Namun sangat di sayangkan pihak dari perusahaan PLN mengabaikan bahkan tidak merespon ketika di konfirmasi lewat WhatsApp oleh wartawan untuk di mintai wawancara sebagai hak jawab nya hingga berita ini tayang. (Red/Anz)
Via
Berita Daerah