JAWA TENGAH
KUDUS
NEWS
0
Kasus Amblesnya bangunan hotel The Sato menelan Korban
KUDUS | Suarana.com - Kasus perselisihan ganti rugi akibat menurunnya bangunan gedung hotel The Sato bergulir lagi,
Mencuatnya kembali kasus ini ke permukaan ketika korban dari ambles nya hotel "The Sato" Benny Gunawan mengadukan masalah tersebut ke Polda Jateng dan pengadilan tinggi Jawa Tengah, pada tanggal 18Desember 2023 lalu.
Benny Gunawan dan penasehat hukumnya Budi Suprianto mengadukan masalah ini ke Polda Jateng dan pengadilan tinggi Jawah tengah, karna merasa kurang puas atas proses hukum yang di lakukan oleh para penegak hukum di Kabupaten Kudus.
Kasus Amblesnya bangunan hotel aThe Sato yang menelan tiga korban bangunan rumah tinggal yakni sebelah kiri hotel rumah Benny Gunawan Ongkowidjojo, di belakang hotel rumah Benny Junaidi, serta rumah wiwiek,
Kasus ini sudah bergulir beberapa tahun. namun sampai detik ini belum ada titik temu ,
Tidak adanya titik temu antara pihak hotel Sato dan korban terdamdampak amblesnya hotel tersebut karna alotnya pembahasan mengenai besaran ganti rugi.
Pihak hotel Sato dan pihak korban terdampak amblesnya bangunan hotel tersebut punya persepsi yang berbeda soal ganti rugi, antara pihak hotel dan korban tetap bersi kukuh atas pendapat masing masing soal ganti rugi
Maka masalah tersebut mengalami jalan buntu, kemudian berlanjut ke jalur hukum.
Jalur hukum yang di tempuh oleh pihak korban di tingkat pengadilan negeri Kudus pun mentah, alias gugatan Benny Gunawan cs di tolak oleh pengadilan negeri Kudus.
Tidak berhenti sampai di situ, Benny Gunawan pantang menyerah dalam mencari keadilan, pada hari Senin 18 Desember 2023 Benny Gunawan serta penasehatnya hukumnya mengadukan masalah perijinan hotel Sato ke Polda Jateng dan kepengadilam Tinggi Jawa Tengah.
Karna legalitas perijinan pendirian bangunan (IMB) hotel Sato dan ijin oprasional hotel Sato di pertanyakan.
Pasalnya luas bangunan yang di izinkan dalam (IMB)pertama( hotel beauty yg sekarang hotel Sato) pada 07 Juni 2017 adalah 5 lantai, setiap lantai yang di izinkan adalah 266,86 meter persegi, namun dalam pelaksanaannya gedung di bangun 7 lantai, dan di atasnya di bangun kolam renang.
Kemudian gedung hotel itu di bangun dengan menghabiskan luas tanah yang ada, yakni 390 meter persegi, tidak tersisa sedikitpun, dan tanpa ada garis sempadan, artinya ,itu sudah menyalahi aturan pelaksanaan perijinan,dan melanggar undang pembangunan gedung.
Karna tidak ada jarak antara Bungunan hotel dan bangunan warga.
Atas dasar itulah Benny Gunawan mengajukan masalah ini ke jalur hukum.
Kemudian pada hari Jum'at 22 Desember 2023,
Pihak Dinas perijinan kabupaten Kudus melakukan mediasi dengan korban hotel Sato dan instansi terkait,
Dalam mediasi itu, muncul tuntutan dari pihak korban Hotel Sato Benny Gunawan,
Dia meminta di tutupnya operasi hotel The Sato tersebut.
Karna menurut Benny Gunawan, telah terbit di salah satu media onlin, bahwa mantan Bupati Kudus Hartopo yang waktu itu menjabat sebagai bupati Kudus, tidak pernah mengeluarkan izin oprasional hotel Sato.seperti yang di ungkan.
" Bahwa Bupati Kudus Hartopo tidak pernah memberi izin oprasional hotel Sato, mengapa sampai sekarang masih beroperasi," begitu ujar Benny.
Namun Harso sebagai kepala Dinas perizinan menjelaskan, " untuk menutup perizinan hotel ini, adalah sudah bukan ranah kami,karena ini sudah masuk kewenangan kementrian lnvestasi," begitu jelasnya .
Sedang menurut kuasa hukum Benny Gunawan Cs Budi Suprianto ketika di mintai konfermasinya mengungkapkan " Bahwa masalah ini sebenarnya tidak perlu melebar ke mana mana, tapi penegakan hukum atas perda itu sudah cukup, karna garis sempadan dalam pembangunan sebuah hotel wajib ada " begitu ungkap Budi.
Dan ketika di lakukan klarifikasi ke pihak manajlgemen Hotel Sato yang di terima oleh Hana selaku manager Kitchen hotel Sato mengatakan," Kami tidak bisa bicara banyak, karna perkara ini masih dalam proses hukum, mari kita patuhi dan kita tunggu hasil keputusan hukum," begitu ujar Hana.
( faizun)
Via
JAWA TENGAH