HUKRIM
NASIONAL
NEWS
NEWSW
TECHNO
0
Tersangka Kasus "CARDING" dibekuk Polisi, Apa itu Carding kenali cara kerjanya agar tak tertipu
![]() |
Carding adalah jenis kejahatan dengan cara membobol kartu kredit. Ketahui cara kerja kejahatan ini dok : Ilustrasi by Rana |
TECHNO | Suarana.com - Berkembangnya teknologi, ada beragam modus kejahatan keuangan yang dilakukan, salah satunya adalah kejahatan carding.
Carding adalah salah satu bentuk kejahatan atau penipuan dan pencurian yang dilakukan dengan mencuri data kartu kredit, kemudian menggunakannya.
Karenanya, mari simak penjelasan apa itu carding, jenis-jenis pencurian kartu kredit ini hingga cara kerjanya agar tidak tertipu.
Mengenal Apa Itu Carding
Carding merupakan bentuk penipuan yang bertujuan untuk mencuri dan memanfaatkan kartu kredit orang lain guna mendapatkan uang.
Bentuk pencuriannya pun beragam, ada yang dengan membeli gift card prabayar untuk kemudian diuangkan dengan cara dijual , membeli mata uang digital/ mata uang games kemdian dijual atau membeli mencuri nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang tertentu menggunakan kartu kredit tersebut.
Pelaku kejahatan carding biasa disebut juga carder. Saat ini cukup gampang mendapatkan nomor kartu kredit seseorang.
Internet Fraud Complaint Centre (IFCC) mengungkapan bahwa saat ini tindakan ilegal dan pencurian kartu kredit ini bisa mendapatkan nomor kartu kredit orang lain melalui situs-situs dan web berbahaya.
![]() |
Tersangka pembobol kartu kredit Foto : Kompas.com |
Seperti kasus yang dilakukan oleh pemuda di denpasar ini :
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, MA tercatat sudah dua kali dipenjara, yakni divonis satu tahun terkait kasus pencurian pada tahun 2013 dan divonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkotika tahun 2017.
Kemudian, dia mulai melancarkan aksinya membobol kartu kredit selepas bebas bersyarat dari Lapas Salemba, Jakarta, pada April 2023.
"Kemahiran ini dia dapat, berdasarkan hasil pemeriksaan kita, dia dapat dari salah satu rekannya yang ada di Lapas Salemba tersebut, belajarnya di situ," kata dia pada Jumat (28/7/2023).
Kepada polisi, MA mengaku rekan tersebut berinisial S yang saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ranefli mengatakan, tersangka melakukan aksinya dari Jakarta, sedangkan keberadaannya di Bali hanya untuk berlibur dengan pacarnya berinisial RN.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli voucer hotel atau vila dan tiket pesawat melalui platform penyedia pemesanan tiket transportasi dan akomodasi online.
Selanjutnya, tersangka menjual voucer dan tiket tersebut dengan harga yang lebih murah. Dia mengunakan akun Instagram pacarnya, RN, untuk mempromosikan penjualan voucer hotel dan tiket pesawat tersebut.
"Kami sudah tanyakan dia tidak bisa hitung persis (keuntungan) karena dia memang tidak pernah hitung, begitu dapat dia gunakan untuk foya-foya, liburan ke Bali ini, termasuk memberi rekan wanita tersebut, memberikan barang dan segala macam," kata dia.
Ia mengungkapkan, sebanyak 1.200 data kartu kredit milik orang lain, baik dari dalam maupun luar negeri, yang ditemukan di dalam laptop milik tersangka.
Pelaku hanya mengeluarkan uang 20 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 300.000 untuk membeli satu data kartu kredit tersebut melalui situs Web Dark (pencuri data kartu kredit). Sedangkan, keuntungannya bisa berkali lipat bila data kartu kredit milik orang lain tersebut berhasil membayar voucer hotel atau tiket pesawat di platform penyedia tiket transportasi dan akomodasi online. "Jadi dia tetap pesan normal. Misalnya harga hotel Rp 6 juta. Dia bayar pake kartu kredit orang lain Rp 6 juta. Tapi pemesan bayar ke dia kan setengah harga. Uang yang memesan itulah keuntungan dia. Itulah makanya disebut carding," kata dia.
Sumber : kompas.com, Berbagai Sumber
Via
HUKRIM