DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
PERISTIWA
0
PPTK : Tidak pernah dan tidak meminta audensi dengan pihak PT HM Sampoerna
![]() |
Poto : Wardi Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) Dok, Istimewa |
KARAWANG | Suarana.com - Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK), Wardi membantah adanya audensi antara PPTK dengan pihak PT HM Sampoerna.
Bantahan ini disampaikan terkait adanya video Sosial media yang menanyakan pihak PPTK terkait buangan tanah yang sebelumnya di beritakan,
Menurutnya, "tidak pernah dan tidak meminta adanya audensi dengan PT HM Sampoerna", tegas wardi Kamis (12/10/2023).
Wardi menjelaskan Pada tanggal 22 September 2023 pukul 14.00 WIB, pertemuan terjadi di Polres Karawang yang diinisiasi oleh Intel Polres antara PPTK, Wasdal DLHK Karawang, manajemen KIIC (Karawang International Industrial City), dan vendor PT HM Sampoerna. Pihak Wasdal DLHK Karawang yang hadir, yang diwakili oleh Bpk Ade Imam, mempertanyakan legalisasi atau pengesahan Adendum AMDAL PT HM Sampoerna kepada manajemen KIIC.
Hal ini dikarenakan PT HM Sampoerna berada dalam kawasan KIIC. Mereka juga meminta PT HM Sampoerna untuk menghentikan kegiatan cut and fill tanah yang berada di dalam lokasi PT HM Sampoerna dan mengeluarkan mobilisasi sebelum pengesahan adendum AMDAL.
Disisi lain, Pihak manajemen KIIC, yang diwakili oleh BPK Bambang,
menyatakan bahwa adendum AMDAL PT HM Sampoerna sedang dalam proses usulan.
Setelah mendengar pernyataan dari pihak manajemen KIIC bahwa PT HM Sampoerna belum mendapatkan izin atau pengesahan adendum AMDAL yang saat ini masih dalam tahap usulan.
"Kita minta kepada Wasdal DLHK Karawang untuk mengunjungi PT HM Sampoerna dan menghentikan kegiatan cut and fill serta pembuangan tanah urugan ke kawasan hutan yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna", kata wardi
Lanjut kata dia, "Pihak Intel Polres menjamin bahwa tidak akan ada lagi kegiatan pembuangan tanah urugan dari PT HM Sampoerna ke kawasan hutan, maka PPTK melakukan aksi unjuk rasa yang kemudian dialihkan ke kantor kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang".
Ia menuturkan, Pada tanggal 26 September 2023, laporan juga dibuat kepada Gakum Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Pada tanggal 2 Oktober 2023, laporan juga dibuat kepada Dinas Kehutanan Jawa Barat CDK (Cipta Karya Daerah) Purwakarta.
Dalam hal ini, Wardi Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang dengan tegas menegaskan bahwa PPTK tidak pernah dan tidak meminta audensi dengan pihak PT HM Sampoerna.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi dan kejanggalan dalam penanganan izin dan pengesahan adendum AMDAL PT HM Sampoerna.
"Penting bagi pihak terkait, terutama DLHK Karawang dan PT HM Sampoerna, untuk menjelaskan dan memperjelas masalah ini agar tidak terjadi kesalah pahaman lebih lanjut". Tandasnya (Red).
Via
DAERAH