HEADLINE
NASIONAL
NEWS
0
Suarana.com - Dalam perkembangan yang mengejutkan, Markas Besar Polisi Militer (Puspom) TNI baru-baru ini menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiadi, Kepala Basarnas, dan Letnan Kolonel Administrasi Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, sebagai tersangka dalam kasus suap tingkat tinggi. Tuduhan itu berkisar pada pengadaan barang dan jasa di Basarnas untuk tahun 2021-2023. Pengungkapan ini telah mengirimkan gelombang kejutan melalui militer dan menimbulkan kekhawatiran tentang korupsi di dalam organisasi terhormat.
Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Korupsi
Pengungkapan baru-baru ini tentang Marsekal Madya TNI Henri Alfiadi dan Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tingkat tinggi telah mengirimkan gelombang kejutan melalui Markas Besar Polisi Militer (Puspom) TNI. Implikasi dari tuduhan semacam itu terhadap pejabat tinggi dalam organisasi Basarnas sangat meresahkan, menodai reputasi lembaga dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas kepemimpinannya.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (31/7/2023) malam.
Agung menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditahan di Puspom TNI AU.
“Terhadap keduanya, malam ini kita lakukan penahanan dan akan ditempatkan di instalasi tahanan militer milik Polisi Militer Angkatan Udara di Halim,” jelasnya.
Agung menjelaskan terdapat 27 item barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya laptop yang digunakan ABC menyimpan data pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Bukti lainnya yaitu uang ratusan juta yang kini disita oleh KPK, Kata dia, penyidik akan mengajukan peminjaman bukti uang ke KPK untuk penyidikan di Puspom TNI.
Kesimpulannya, koordinasi dan sinergi antara KPK dan Puspom TNI dalam penanganan kasus suap Kabasarnas merupakan langkah positif menuju terselenggaranya keadilan dan akuntabilitas. Arahan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyoroti komitmen untuk mendorong kolaborasi berkelanjutan antara kedua institusi. Dengan bekerja sama, KPK dan Puspom TNI dapat secara efektif menyelidiki dan menuntut kasus-kasus korupsi, mengirimkan pesan yang kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum. Upaya terkoordinasi ini tidak hanya memperkuat integritas kedua lembaga, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. Ke depan, sangat penting bahwa kemitraan ini dipupuk dan dipertahankan untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi di Indonesia.
“Sebagaimana yang diarahkan Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina baik, khususnya penanganan korupsi yang melibatkan personel TNI,” katanya.
Dalam kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Kata dia, KPK juga telah menahan tersangka berinisial MG Komisaris Utama PT MGCS, yang telah menyerahkan diri ke KPK. Dengan demikian sudah ada tiga tersangka yang diduga memberi suap yang ditahan KPK.
“Segenap insan KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkaraan dugaan korupsi di Basarnas secara cepat dan progresif,” jelas Firli. (*)
Sumber : Berbagai Sumber
Via
HEADLINE