MUI Jawa Barat memuji Polri atas ditetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama.
Suarana.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengapresiasi polisi yang bergerak cepat dan efisien menetapkan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Mereka percaya bahwa polisi bertindak sesuai dengan hukum dan menunjukkan uji tuntas dalam penyelidikan mereka. Selain itu, MUI memuji polisi karena telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak individu dan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar, mengatakan penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari polemik yang selama ini membuat gaduh di masyarakat.
Dia menambahkan bahwa ini akan membantu memastikan bahwa masyarakat dapat melanjutkan dan tidak lagi terpecah oleh perdebatan ini.
Selain itu, ia berharap bahwa keputusan ini akan mengakhiri ketegangan antara kedua belah pihak, memungkinkan kembalinya ke keadaan tenang dan damai.
“Pertama kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar,” ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.
“Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” katanya.
Ketua MUI Indramayu, Syatori, meminta pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan para santri Ponpes Al Zaytun. Ia juga meminta agar pemerintah mengambil alih Ponpes yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya tindakan cepat untuk mencegah bahaya atau gangguan lebih lanjut terhadap siswa di ponpes.
Syatori menekankan bahwa pengambilalihan ponpes Al Zaytun semata-mata untuk menyelamatkan para siswa, karena prosedur ibadah di ponpes telah sangat menyimpang dari hukum Islam pada umumnya, seperti prosedur sholat, nyanyian adzan, dan asumsi bahwa haji cukup hanya di Al Zaytun, tidak harus ke Arab Saudi.
“Mereka para santri adalah korban penyesatan oleh ajaran Panji Gumilang,” ucap dia.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan.
Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).
Dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap, dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 45a Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman masing-masing 6 tahun, 5 tahun, dan 5 tahun penjara.(*)
Sumber : Berbagai Sumber