TECHNO
0
Suarana.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyiapkan aplikasi yang memudahkan untuk mengecek International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Bareskrim Polri Siapkan Aplikasi Untuk Cek Imei Legal
Perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
“Kami sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor, tetapi rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jumat (11/8/2023).
Ia mengatakan pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.
Adapun fungsinya, yakni agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.
Ia menegaskan mengena langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tak merugikan masyarakat. Dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.
“Belum shut down belum, belum sama sekali belum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar. (*)
Via
TECHNO