BOGOR
HUKRIM
JAWA BARAT
NEWS
0
BOGOR | Suarana.com - Kepolisian Republik Indonesia Melalui Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi mengintruksikan : "Tidak Ada Kompromi terhadap pelaku(Pemakai, Pengedar Dan Penjual ) Narkoba Di Indonesia"
34 Kasus Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan Di Bogor
Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika |
Jajaran Polres Bogor melalui Sat Narkoba AKP Muhammad Ilham S.I.K., CPHR beberapa kali menangkap Pelaku Narkoba di beberapa wilayah Hukum Polres Bogor Polda Jabar
Dalam Operasi Antik Lodaya 2023 sudah 34 kasus yang diungkap tentunya keberhasilannya tidak luput dari Anggotanya yang lakukan penyelidikan dilapangan
Polres Bogor Polda Jabar - Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika berhasil dilakukan jajaran satuan narkoba Polres Bogor dalam Gelaran operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar selama sepuluh hari mulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2023 lalu.
Dalam Konferensi Persnya Selasa 08/08/23 Bersama Kabag Ops Polres Bogor Kompol Ashimas Sriyono Putra S.I.K.,MM Mengatakan kepada Awak Media Suarana
"Dalam operasi tersebut jajaran satuan narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 34 kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu ganja dan ekstasi serta berhasil mengamankan 42 orang tersangka, Berikut barang bukti sabu seberat 134,35 gram ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir."Katanya
"Yang mana modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara Cash on delivery (COD) dengan pemesannya" Tambahnya
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K., CPHR Mengatakan
" Jaringan peredaran para pelaku yang berhasil kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor dari hasil Penyelidikan yang kami lakukan terhadap 42 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 40 orang dan 2 orang perempuan ini, motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi dan Tersangka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas" Jelasnya.
"Bahaya laten Narkoba perluadanya dukunga masyarakat khususnya Orang Tua yang senantiasa memperhatikan keluarganya diharapkan segera melaporkan bilamana diwilayahnya ada pengedar narkoba " jelasnya
Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
"Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan selama operasi Antik ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1. 200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ungkap kasat narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham.
Jurnalis : Tanto
Via
BOGOR