Polres Karawang Bongkar Praktik Curang Gas Oplosan, Di Desa Parungsari Telukjambe Timur
![]() |
Press rilis "Penyalahgunaan Distribusi Elpiji" Dok Poto :Istimewa |
KARAWANG | SUARANA - Polres Karawang berhasil membongkar praktik Gas Oplosan di Babakan Cedong, Desa Parungsari Kec. Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Pelaku telah di amankan sebanyak 2 org (EA) 26 tahun dan(DH) 38 tahun. Pelaku telah melakukan aksi mengoplos gas ilegal selama 1 Tahun lamanya.
"Kami mengungkap tindak penyalahgunaan barang bersubsidi berjenis Gas Elpiji". AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (24/07/2023)
Pada awalnya, petugas yang sedang berpatroli berhasil mendapati informasi mencurigakan dari sebuah desa yang dulunya bekas bengkel, di mana diduga terjadi praktek penyuntikan gas bersubsidi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan bahwa aksi Oplosan tersebut telah berlangsung selama satu tahun, dan ribuan tabung gas 3 kg telah dibeli oleh para pelaku di warung-warung untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi yang mana dia melakukan pengoplosan gas demi mendapatkan keuntungan lebih.
Dari pengungkapan tersebut Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual kembali ke warung- warung.
kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah"tandasnya.
Lanjut Kapolres, "Saat ini masih dalam pengembangan apabila ada keterlibatan Agen- agen Resmi akan kami tindak lanjuti, Adapun pemilik kecurangan ilegal ini kami sudah mendapatkan identitasnya dan masih dalam pengembangan".pungkasnya
Rep : Aan/Rk