Ketua PWRI Kabupaten Bogor Geram Dengan Sistim Penerimaan Siswa Baru Di Kabupaten Bogor " Harus Diperbaiki"
Bogor | Suarana, Kamis 13/07/23 Penerimaan Siswa Baru Tahun 2023 menjadi polemik bagi Orang Tua Calon Siswa Baru Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak asasi rakyat yang harus dapat dipenuhi oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Dengan demikian, walaupun PPDB saat ini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan nya, mestinya kita tidak lagi mendengar berita masih ada anak yang putus sekolah kerena tidak lulus PPDB, serta tidak boleh ada peserta didik yang tidak dapat melanjutkan Sekolah kerena kekurangan biaya".ucap Rohmat Selamat SH MKn
Organisasi PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bogor Raya sebagai organisasi kontrol sosial pilar ke 4 Demokrasi Perwakilan masyarakat melakukan pengawasan kritik koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
Rahmat Selamat yang Juga Sebagai Ketua PWRI Bogor Raya menyampaikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi
Ayat (3) : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang
Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat," lanjut Rohmat
Jadi dengan Penerimaman Peserta Didik Baru (PPDB)Sekarang jangan sampai ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah atau putus sekolah ini menjadi tugas dan catatan penting pemerintah,"pungkas nya
Jurnalis : Tanto