Polres Sukabumi Datangkan Polda Jabar, Untuk Back Up Penanganan Perkara Tambang Ilegal
SUKABUMI|SUARANA-Polres Sukabumi mendatangkan Polda Jabar, untuk memback up penanganan kasus penambangan emas ilegal di lahan Perhutani blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. Diketahui, polisi menetapkan enam orang tersangka hasil penggerebekan pada Kamis 1/06/2023 lalu.
Maruly menjelaskan, Polda Jabar diperbantukan untuk mendalami dugaan penggunaan zat kimia merkuri dalam ekstraksi emas dari tambang liar tersebut.
"Termasuk itu juga bagian dari pendalaman kita, saat ini juga kami sedang diback up, ini bersama kita ada dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, Subdit Tipidter, yang memang kita sengaja kita minta bantuan untuk datang kesini," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu 03/06/2023.
"Yang pertama adalah back up terhadap penanganan perkaranya, kelengkapan berkasnya, yang kedua adalah tim tersebut mendalami terkait apa yang ditanyakan tadi mengenai penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam pengolahannya secara konvensional," jelasnya.
Maruly mengatakan, dampak yang sudah terjadi dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) itu adalah korban jiwa yang tertimbun di galian tambang.
"Kalau dampaknya ya sudah kita ketahui beberapa waktu lalu dua kali kejadian penambang ini tertimbun," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan menangani secara serius, berkoordinasi dengan pihak terkait agar aktivitas tambang liar benar-benar berhenti.
"Nanti kedepannya kita akan melakukan rapat koodinasi membahas agar kegiatan ini tidak selesai sampai di sini, tapi bagaimana mencari jalan, solusi, agar supaya kegiatan ini benar-benar bisa terhenti dan tidak sampai membahayakan masyarakat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) sebagai penambang.
Maruly menjelaskan, dari enam orang ini diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat mewawancarai salah satu tersangka kasus tambang emas ilegal di area Perhutani blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi saat jumpa pers di Satreskrim, Sabtu 03/06/2023.
Para pelaku, kata Maruly, memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.
Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas.
Lalu ada yang bertugas memasukan hasil galian ke dalam karung.
Serta ada yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.
"Jadi dari para penambang yang 5 orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh sodara S," jelasnya.
Terhadap enam orang tersangka itu, Maruly berujar, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan," ujarnya.
"Karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Rinto Wahyudi.