Polisi RW Bongkar Rumah Produksi Ganja Sintetis di Karawang
KARAWANG | SUARANA -Polres Karawang hadir ditengah masyarakat, khususnya di tingkat RW guna memberikan solusi permasalahan warga, agar lebih dekat dengan warga, berada dalam setiap wilayah sehingga kehadirannya dirasakan nyata dalam memberikan rasa aman keada masyarakat, itulah yang dinamakan Polisi RW.
Adanya terobosan polisi RW ini dalam menciptakan kamtibmas dapat terbukti saat melaksanakan kegiatan rutin mendapatkan informasi dari salah satu warga binaannya.
Bertindak cepat, Polisi RW Bernama Bripka Dika bergerak dalam meneruskan informasi kepada Tim Sanggabuana Polres Karawang tentang adanya peredaran narkoba.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi Pers nya hari ini mengungkapkan hal ini, di kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (1/6/2023).
Selanjutnya Kapolres menegaskan, bahwa Polres Karawang berkomitmen akan terus memberantas peredaran Narkoba, minuman keras dan Kejahatan jalanan lainnya hingga ke akar-akarnya dan akan terus gencar dalam pemberantasan peredaran Narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polres Karawang.
“kehadiran Polisi RW sangat berperan untuk lebih dekat lagi dengan masyarakat, sehingga mengetahui informasi dan hal apa saja yang menjadi kendala atau gangguan dimasyarakat”, jelas Kapolres.
Bripka Dika, Polisi RW ini berkolaborasi dengan Tim Sanggabuana guna menindaklanjuti informasi tentang warga yang dicurigai terlibat peredaran narkotika.
“Lokasi yang menjadi sasaran yaitu di Desa Kepuh Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi dicurigai seseorang pada salah satu kontrakan, selanjutnya kita lakukan tindakan awal untuk observasi terhadap orang dan tempat yang dicurigai tersebut di lapangan”, jelas Kapolres.
“Tersangka yang berinisial MRA kita amankan bersamaan dengan penyitaan barang bukti nya”, jelas Kapolres.
Barang buktinya berupa tiga bungkus plastik warna hitam didalamnya berisikan tembakau sintetis lima belas bungkus, plastik warna hitam dan masing-masing didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis, tiga bungkus Plastik bening masing-masing didalamnya berisikan serbuk, dua botol Plastik bening masing-masing didalamnya berisikan cairan; sebelas botol Plastik warna putih masing-masing didalamnya berisikan cairan perasa; tiga bungkus Plastik bening masing-masing didalamnya berisikan pewarna merah, hitam dan hijau; satu bungkus Plastik bening berisikan tembakau.
Juga satu bungkus Plastik warna hitam berisikan tembakau warna merah, satu bungkus Plastik warna hitam berisikan tembakau warna hitam, satu bungkus Plastik warna hitam berisikan tembakau warna biru, satu buah stoples kosong warna biru, dan dua buah kompor listrik, dua buah botol spray; tujuh pack plastik warna hitam kosong; tiga pack Plastik bening kosong; satu pack sarung tangan plastik; satu pasang sarung tangan warna oranye; dua buah gelas kimia dan satu unit timbangan digital.
“usai dilakukan pendalaman dan Interogasi oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karawang diketahui pelaku memiliki permasalahan ekonomi sehingga pelaku nekat untuk menjadi peracik Tembakau Sintetis untuk diperjual belikan di wilayah Kab. Karawang”, tandasnya.
“Dianggapnya bisnis tersebut menjanjikan bagi dirinya dan saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya”, lanjut Kapolres.
Dalam rilis tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Kapolsek Karawang, Kasi Humas, dihadapan awak media, dan warga sekitar di TKP, kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana, khususnya narkotika.
“Jangan coba coba, Polres Karawang akan bertindak tegas menghalau segala bentuk kejahatan dan gangguan keamanan khususnya kasus Narkotika”, pungkas nya.
#Riz