Pencuri di Baros Kota Sukabumi Yang Menjadi Buronan Polisi Selama Sebulan, Akhirnya Berhasil Diringkus
SUKABUMI|SUARANA- Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Unit Satu Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras menangkap T (43 tahun) usai buron hingga Satu bulan., T diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa 20/06/2023 siang.
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto menerangkan, T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang Citamiang Kota Sukabumi pada Minggu 14/05/2023 dini hari lalu.
"Alhamdulilah, pada hari Selasa 20/06/2023 kemarin, kami berhasil dan menangkap T, terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi," terang Yanto saat ditemui awak media, Kamis 22/06/2023 siang.
"Selain terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa, sebuah obeng, Satu unit Laptop dan Satu unit Printer," sambungnya.
Yanto juga menjelaskan, bahwa aksi pencurian di salah satu rumah warga di Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku di saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong.
"Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban," jelasnya.
"Saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."pungkasnya.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 43 Juta Rupiah,sejumlah harta benda milik korban seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 Gram, satu unit Laptop, satu unit Printer dan Empat unit telepon genggam berbagai merek ludes di gondol pelaku.
Rep:Dian Mulyadi|Editor: Rinto Wahyudi.